Mediaumat.news – Kasus kerumunan akibat acara Jokowi terus berulang, meski diingatkan kesalahan tersebut diulang hingga 3 kali. Namun dibandingkan kasus HRS, Jokowi tidak pernah mendapatkan sanksi pidana akibat kasus kerumunan, prinsip equality before the law seakan hanya menjadi basa-basi. Hal ini diungkap oleh Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan.
“Prinsip equality before the law seakan hanya basa basi kalau kejadian seperti ini. Rakyat tentunya terus bertanya kenapa berbeda penegakan hukumnya. Toh sama-sama ada kerumunan dan berpotensi penyebaran virus,” jelasnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (4/9/2021).
Panca juga menilai tanpa adanya keteladanan hukum dari penguasa, dikhawatirkan publik juga sulit taat terhadap hukum, bahkan wibawa penguasa bisa rusak di mata rakyat.
BACA JUGA:Jokowi Kembali Lempar Bingkisan ke Warga, Mirip Perilaku Penjajah
“Rakyat pun anggap angin lalu saja aturan hukum. Toh ada aturan tapi tidak ditegakkan. Apa iya ini masyarakat yang dicita-citakan,” ungkapnya.
Pihak aparat harus peka dan jeli melihat suasana dan perasaan rakyat. Penguasa tidak boleh pongah, justru harusnya hati-hati dan amanah, ketidakadilan dalam hukum ini bisa jadi sebab runtuhnya masyarakat. “Kita dorong agar aparat mengusut peristiwa kerumunan ini,” tegas Panca.
Panca pun mengutip hadits terkait. “Ya inilah wajah hukum saat ini. Sebagai Muslim, kita teringat peringatan Rasulullah SAW, masyarakat akan hancur kalau hukum pilih kasih dan tebang pilih ditegakkan. Istilahnya seperti pisau yang tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkasnya.[] Fatih Solahuddin