Despianoor, Pemuda yang Baik, Cinta Agama dan Negerinya

 Despianoor, Pemuda yang Baik, Cinta Agama dan Negerinya

Hari ini, Rabu 26 Agustus 2020 saya berkesempatan menghadiri persidangan atas nama Despianoor dengan agenda pembacaan eksepsi/pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pembacaan nota pembelaan diwakili kuasa hukum Despi yaitu Bapak Janif Zulfiqar, SH. SIP. MSi dari LBH Pelita Umat.

Sepanjang persidangan Despi yang mengenakan peci nampak tenang, tak nampak di wajahnya kesedihan dan kegelisahan. Inilah atsar dari sebuah keyakinan bahwa yang ia perjuangkan adalah haq.

Ya, Despi adalah pemuda yang baik. Hal yang sama disampaikan tetangganya yang mengakui bahwa Despi adalah anak yang baik dan santun.

Despi juga pemuda yang cinta agamanya sekaligus negaranya. Ia didakwa dengan UU ITE karena menyebarkan sejumlah berita kegiatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dimuat sejumlah berita online termasuk situs resmi HTI saat belum dicabut badan hukumnya.

Ia didakwa karena menshare berita seputar kegiatan HTI seperti HTI menolak disintegrasi Papua, HTI menolak kenaikan BBM, HTI menolak LGBT, HTI menolak kenaikan tarif dasar listrik, HTI menolak penguasaan SDA oleh Asing dan Aseng, hingga postingnya tentang Aksi solidaritas muslim Suriah dan Rohingya (Selengkapnya di nota eksepsi). Tidakkah semua ini adalah wujud cintanya pada Islam, sesama muslim dan bangsa dan negaranya serta pembelaan terhadap kepentingan rakyat.

Sepanjang persidangan saya berdoa semoga ada keadilan yang diperoleh Despi. Semoga majelis hakim memvonis bebas Despi. Karena menurut saya, ia memang layak dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya.

Sebagaimana penutup, nota pembelaan dari Kuasa Hukum Despianoor yang menyatakan…:

Berdasarkan berbagai Fakta yang telah kami uraikan di atas maka kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Despianoor Wardani Bin Junaidi, menyimpulkan bahwa Nota pembelaan dan Eksepsi Tim Kuasa Hukum adalah permohonan berdasarkan fakta dan kebenaran. Dan kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengambil putusan sebagai berikut :——————————
1. Menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Despianoor Wardani Bin Junaidi;
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor REG.PDM-077/O.3.12/Eku.2/07/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;
3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Despianoor Wardani Bin Junaidi;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

Kotabaru,26 Agustus 2020 (WIY)

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *