Ketika kasus harian baru Covid-19 melonjak melewati 32.000, Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) mengeluarkan aturan baru untuk salat Jumat, bahwa yang diizinkan untuk melakukan shalat Jumat hanya mereka yang telah menyelesaikan 2 dosis vaksin dan dosis booster. Berita ini menimbulkan banyak kritik dan banyak yang marah dengan pembatasan terbaru ini. Media sosial dibanjiri kemarahan karena banyak kaum Muslim yang tidak diizinkan untuk menjalankan kewajiban mereka. Video pendek bertebaran di media sosial, kaum Muslim dilarang masuk ke masjid-masjid di negara bagian Selangor, mereka salat di luar kompleks masjid-masjid ini untuk salat Jumat. Jelas bahwa pembatasan baru ini didasarkan pada asumsi yang tidak adil dan kekhawatiran yang tidak berdasar bahwa masjid dapat menjadi tempat berkembang biaknya virus Covid-19. Bahkan tidak sedikit yang melihat bahwa aturan ini sangat melecehkan Islam!
Pada 21 Februari, Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) menyebarkan surat edaran yang menyatakan bahwa Sultan Selangor telah setuju untuk mempertahankan prosedur standar saat ini di masjid tetapi menambahkan bahwa hanya mereka yang telah menyelesaikan 2 dosis vaksin dan booster yang akan diizinkan masuk. Akibatnya, mayoritas jamaah masjid dilarang masuk ke masjid untuk salat Jumat. Ini mirip dengan apa yang telah ditetapkan dua tahun lalu, ketika pandemi dimulai, lembaga-lembaga keagamaan di negara itu, atas saran Kementerian Kesehatan, menutup semua masjid untuk kegiatan berjamaah kecuali untuk anggota komite, termasuk shalat Jumat, dan itu berlangsung selama berbulan-bulan. Minggu ini, dengan keputusan baru yang diterapkan oleh JAIS, bahwa Selangor adalah satu-satunya negara bagian di Malaysia yang dengan sengaja menghentikan jemaah salat untuk melaksanakan kewajiban mereka, berdasarkan asumsi yang tidak berdasar—bahwa mereka yang tidak memiliki booster adalah pembawa Covid-19! Ironisnya, lokasi lain seperti supermarket, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, kuil, gereja, bahkan di mana saja—tidak ada aturan ini yang diterapkan! Pemakaian booster tidak diwajibkan menurut hukum, sehingga masyarakat diberi pilihan untuk mengambilnya atau tidak. Jadi jelas, membuat aturan, berdasarkan pilihan ini, untuk menghentikan kaum Muslim dari melaksanakan kewajibannya, jelas merupakan aturan yang memicu kebencian!
Pertanyaannya, mengapa JAIS ngotot mengeluarkan larangan padahal pemerintah tidak menempatkan booster sebagai syarat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari? Adapun untuk saat ini, baru sekitar 60% penduduk Selangor yang telah menggunakan booster sehingga ada sekitar 40% yang tidak dapat menghadiri shalat Jumat karena keputusan tersebut! Apa yang dilakukan JAIS sama saja dengan menutup masjid dan melarang kaum Muslim menjalankan kewajibannya. Tindakan penutupan masjid oleh penguasa adalah haram, dan mereka menanggung beban dosa atas keputusan mereka. Allah SWT berfirman:
﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ﴾
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 114).
Kami melihat bahwa berbagai sektor masyarakat bergerak menuju normalitas, sedang kaum Muslim sangat menginginkan untuk sering mengunjungi masjid setelah berbulan-bulan ditutup, tetapi JAIS, dengan alasan bahwa Covid-19 sedang meningkat, sangat masif melarang jamaah shalat untuk tidak mengunjungi masjid. Sementara regulasi masuk ke sektor masyarakat yang lain tidak sampai sejauh apa yang dilakukan JAIS, padahal peluang tertular Covid-19 jauh lebih tinggi di tempat-tempat tersebut, sedangkan di rumah-rumah Allah, jamaah shalat yang suci itu, masuk di tempat-tempat yang paling baik dan paling bersih di muka bumi. Jadi, larangan kaum Muslim melaksanakan shalat Jumat jika terjadi penyebaran penyakit seperti Covid-19 tidak boleh diberlakukan secara umum, melainkan yang sakit harus diisolasi dan tidak diperbolehkan masuk ke masjid-masjid untuk shalat berjamaah, atau shalat Jumat. Sementara orang yang sehat, meski tanpa booster, harus diperbolehkan shalat. Pemberian booster yang diperbolehkan tidak seharusnya dijadikan sebagai syarat untuk shalat. Dalam hal ini, jelas JAIS telah melangkah keluar batas, meski sedang mengambil tindakan pencegahan, tidak boleh melarang kaum Muslim menjalankan kewajibannya, seperti melaksanakan shalat berjamaah, atau shalat Jumat di masjid-masjid. [Dr. Muhammad – Malaysia]
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 1/3/2022.