Pada Mei 2021, Hizbut Tahrir di Denmark mengorganisir protes di depan Kedutaan Besar Mesir di Kopenhagen menentang kejahatan berkelanjutan entitas Yahudi terhadap rakyat Palestina. Saya menyampaikan pidato pada kesempatan itu menyerukan kepada semua umat Islam untuk menyeru tentara kaum Muslim di negara-negara sekitar Palestina agar melakukan intervensi militer guna membebaskan Palestina sepenuhnya dan mengakhiri pendudukan.
Hal tersebut sekarang menyebabkan Penuntut Umum mendakwa saya, Elias Lamrabet, perwakilan media Hizbut Tahrir Denmark, menyerukan hukuman penjara karena melanggar KUHP Pasal 136, Ayat 1, dan Pasal 81, Ayat 6, yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana “atas dasar ras, keyakinan, disabilitas, orientasi seksual, atau sejenisnya”.
Bagaimana penuntutan akan menjelaskan bahwa pendudukan militer merupakan “asal-usul etnis (ras), kepercayaan, disabilitas, orientasi seksual atau sejenisnya”, kami masih belum mendapatkan jawaban yang meyakinkan.
Kasus ini menegaskan dukungan tanpa syarat negara Denmark untuk pendudukan brutal Zionis di Palestina, dan tidak dapat dianggap sebagai upaya ilegal untuk mengkriminalisasi seruan pembebasan Palestina. Ini adalah upaya terang-terangan untuk mengintimidasi dan membungkam kaum Muslim, pada saat semua jenis ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Islam dan Kaum Muslim dilegitimasi dengan mengacu pada “kebebasan berbicara”, yang telah lama terbukti hanya sebagai instrumen politik.
Sementara Zionis terus melanjutkan pertumpahan darah dan penindasan brutal mereka di Palestina, negara Denmark justru ingin kaum Muslim ketakutan sehingga tidak berani berbicara tentang pembebasan Palestina!
Namun, ini adalah upaya yang sia-sia. Entitas Yahudi adalah pendudukan militer, dan pendudukan militer hanya dapat diakhiri dengan pembebasan militer. Seperti Tentara Salibis sebelumnya, pendudukan Zionis akan berakhir hanya dengan mobilisasi tentara di negara-negara Islam.
Hizbut Tahrir terus berlanjut, dimanapun kita berada, untuk menyerukan satu-satunya solusi nyata bagi Palestina, yang diwajibkan oleh Islam, yaitu penghapusan total pendudukan dan pembebasan seluruh Palestina dengan kekuatan militer.
Tidak akan ada penuntutan dan penangkapan yang berbau politik, serta tidak akan ada ancaman atau paksaan, yang dapat mencegah kita dari berbicara kebenaran dan membela saudara-saudari kita yang tertindas. [Elias Lamrabet – Perwakilan Media Hizbut Tahrir di Denmark]
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 1/3/2023.