Dendam Politik, Ketidakadilan akan Terus Menimpa HRS

Mediaumat.id – Motif dendam politik kepada Habib RIzieq Shihab (HRS) akan memperkuat ketidakadilan yang menimpa tokoh FPI tersebut. Bahkan HRS disebut akan terseret kasus Munarman dengan tuduhan terorisme. Hal ini diungkap Pakar Sosiologi Hukum Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. kepada Mediaumat.id, Kamis (9/12/2021).

“Hal ini dapat dihubungkan dengan panjang pendek hukuman terhadap HRS agar tidak bisa secara langsung menggerakkan umat Islam khususnya dalam perhelatan politik hingga 2024 atau bahkan lebih lama dari itu seperti kasus Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Pembungkaman selamanya, hingga menua di penjara,” tegasnya.

Masalah ini juga bisa dilihat dari posisi Munarman sebagai mantan sekjen FPI dan juga massif mencari keadilan terhadap 6 laskar FPI yang dibunuh oleh kepolisian.

“Tampaknya sulit ditampik bahwa ada kemungkinan Habib Rizieq akan kembali diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI karena ada kaitannya dengan kasus pembunuhan enam laskar FPI. Dan jangan lupa bahwa 6 anggota laskar FPI pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak degan penguntit yang ternyata adalah kepolisian,” ungka Suteki.

Suteki juga menegaskan bahwa tragedi hukum yang menimpa HRS adalah fenomena ironis, diskriminatif dalam penegakan hukum di masa pandemi. Fakta menunjukkan bahwa hanya HRS yang ditahan karena kasus pelanggaran protokol kesehatan kala pandemi.

“Sedangkan kasus pelanggaran prokes di NTT, di Bali, di Jawa Timur, di Jawa Tengah, di Jakarta, dan kasus 3 detik lepas masker Menkopolhukam, kasus bandara yang mestinya juga melibatkan Menkopolhukam tidak ada yang dipidana penjara? Adakah motif lain, misalnya motif politik di balik ketidakadilan yang mendera HRS?” ucapnya.

Umat Islam saat ini dinilai tidak bisa berbuat banyak, dari segi hukum mungkin saja bisa mengajukan banding, kasasi atau grasi, dan yang masih paling mungkin dilakukan adalah dari sisi politik, yaitu bersatu secara konstitusional untuk merebut kemenangan.[] Fatih Solahuddin

 

Share artikel ini: