Demokrasi Lebih Usang Dibanding Khilafah

Mediaumat.id – Klaim bahwa khilafah ide usang ditanggapi oleh ulama sekaligus Pimpinan Ma’had Darul Ma’arif Banjarmasin, Guru Wahyudi Ibnu Yusuf bahwa demokrasi lebih usang dibanding khilafah.

“Demokrasi lebih usang dibanding khilafah,” tuturnya pada Kajian Online Fiqih Politik: Khilafah Ide Usang? di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn, Senin (7/2/2022).

Setidaknya ada lima fakta yang mendukung simpulan tersebut. Pertama, demokrasi langsung (direct democracy) lahir di Athena Yunani abad 6-3 SM. Ini adalah awal lahirnya demokrasi. Sementara, khilafah (daulah Islam) lahir sejak Rasulullah hijrah di Madinah tahun 622 M. Antara sistem demokrasi dengan sistem khilafah terpaut 900-an tahun. “Artinya demokrasi lebih tua dibanding khilafah,” jelasnya.

Kedua, Wahyudi mengutip pendapat Prof. Miriam Budiardjo, demokrasi Yunani hilang dari muka bumi (khususnya di Barat), pada abad pertengahan (600-1400) dan digantikan dengan masyarakat feodal. Para oligarki menguasai lahan secara monopoli dan manipulatif.

“Artinya selama 800 tahun demokrasi yang lahir di Yunani telah ditinggalkan. Telah menjadi ide usang. Bandingkan dengan Khilafah runtuh 1924. Sekarang 2022. Artinya secara masehi Baru 98 tahun. Jadi kalau bicara mana yang lebih lama ditinggalkan, justru sistem demokrasi,” paparnya.

Ketiga, demokrasi didaur ulang oleh filsuf Inggris, John Locke (1632-1704) dan filsuf Prancis, Montesquieu (1689 – 1755) dengan trias politica. Demokrasi baru berlangsung 300-an tahun. Sementara khilafah berlangsung selama 1300-an tahun (622-1924).

Keempat, di antara tonggak penting lahirnya demokrasi adalah Magna Charta (Piagam Besar). “Piagam Madinah lahir 622 M bersamaan dengan lahirnya daulah Madinah. Magna Charta baru lahir 1215 M di alam kekuasaan feodal,” paparnya.

Menurutnya, dari sisi kesetaraan, Piagam Madinah berisi kesetaraan semua warga daulah dalam bingkai syariat, kedudukan warga negara Muslim dan non-Muslim sama. Sementara Magna Charta hanya kontrak Raja John Inggris dengan beberapa bangsawan dalam hal pemberian hak-hak khusus pada bawahannya, tapi tidak berlaku bagi rakyat jelata.

Kelima, demokrasi adalah sistem usang yang dicampakkan Nabi SAW.

Demokrasi Tertolak

Wahyudi menceritakan ketika Adi bin Hatim yang baru masuk Islam datang menemui Rasulullah SAW. Di lehernya tergantung kalung salib yang terbuat dari perak. Rasul lalu membacakan Qur’an Surah at-Taubah 31, “Mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadikan rahib-rahib mereka dan pendeta-pendeta mereka tuhan-tuhan selain Allah.”

“Ketika ayat ini dibacakan ke Adi bin Hatim, ia berkata ‘Mereka itu tidak beribadah kepada rahib.’ Rasul menjawab, ‘Benar, akan tetapi sesungguhnya mereka mengharamkan atas mereka hal-hal yang halal, dan sebaliknya menghalalkan bagi mereka yang status hukumnya haram, kemudian orang Yahudi dan Nasrani itu mengikuti mereka’. lalu Nabi menegaskan yang sedemikian itu adalah ibadah mereka kepada rahib dan pendeta,” lanjutnya.

Hadis riwayat Imam Tirmidzi ini, menurutnya, jelas sekali bahwa demokrasi sudah tertolak. Karena substansi demokrasi adalah menjadikan manusia sebagai al-hakim. Dia mengkudeta hak Allah. Dalam sistem demokrasi hak Allah itu dirampas, dikudeta. Ini adalah fakta demokrasi yang dicampakkan Nabi SAW.

“Artinya sistem demokrasi itu secara substantif sudah dinyatakan usang oleh Islam,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: