Daulah Islam: Solusi atas Penindasan ‘Kaum Minoritas’

 Daulah Islam: Solusi atas Penindasan ‘Kaum Minoritas’

Di universitas-universitas, para mahasiswa didorong untuk mengadopsi ide-ide liberal. Mereka diberitahu bahwa itu adalah satu-satunya cara untuk bisa berbuat adil dan ‘menerima’ semua kelompok minoritas. Karena jika kita tidak mengadopsi ide-ide liberal, kita akan memiliki bias dan penindasan. Ide-ide ini menjadi semakin menarik, ketika orang-orang melihat ke seluruh dunia dan melihat kaum minoritas dianiaya. Mereka diberitahu bahwa jika ada penindasan di negara-negara non-Barat, itu karena mereka tidak cukup liberal. Dan jika ada penindasan di negara-negara Barat, itu karena beberapa orang berbuat korup, tetapi sistemnya telah ada untuk semua orang.

Ini tidak benar.

Meskipun ada argument itu, yang terjadi sebaliknya hak asasi manusia rusak. Ada ketegangan terus-menerus dalam masyarakat mengenai siapa yang akan memerintah karena berada dalam posisi berkuasa memberi mereka kekuatan untuk membuat kepercayaan atau budaya mereka sendiri menjadi dominan; sementara hak asasi tidak dijamin bagi mereka yang tidak berkuasa.

Dalam Islam, semuanya berbeda. Konsep kaum minoritas tidak ada. Apakah Anda adalah warga negara Daulah Islam, atau bukan. Dan menjadi warga negara Daulah Islam berarti Anda diberi perlindungan material dan fisik.

“Semua warga negara harus diperlakukan sama tanpa memandang agama, ras, warna kulit atau hal lainnya. Negara dilarang melakukan diskriminasi terhadap warganya dalam segala hal, baik dalam hal pemerintahan, peradilan, atau mengurus suatu urusan.” (Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Dasar)

Selanjutnya, “Setiap warga negara berhak menjadi anggota Majlis Ummah, asalkan ia sudah dewasa dan berakal. Hal ini berlaku untuk kaum Muslim dan Non-Muslim. Namun, keanggotaan non-Muslim terbatas pada menyuarakan keluhan mereka sehubungan dengan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh para penguasa atau penerapan Islam yang salah atas mereka.” (Pasal 103 Rancangan Undang-Undang Dasar)

Dan Rasulullah (Saw) bersabda

«مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

““Ingatlah! Barangsiapa menzalimi kafir mua’ahad atau menindas, membebankan di luar kemampuan atau mengambil sesuatu tanpa persetujuannya maka akan menjadi penghujah baginya pada hari Kiamat”.
(HR Abu Daud). Nabi (Saw) juga bersabda

«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ ائِحَةَ الْجَنَّةِ رِيحَهَا مِنْ مَسِيرَةِ امًا» “Barangsiapa yang membunuh seorang Mu’aahid (non-Muslim dalam perjanjian) tidak akan mencium aroma surga dan sesungguhnya aromanya dapat ditemukan dari jarak empat puluh mata air (bertahun-tahun).” (HR Bukhori).

Seperti yang kita lihat dari dalil-dalil, perbedaan yang ada adalah antara warga Muslim dan Non-Muslim. Namun demikian, pembedaan yang ada tidak terkait dengan mengurus urusan warga negara; Negara tidak boleh membeda-bedakan atau membeda-bedakan rakyatnya, melainkan wajib memperlakukan mereka semua sesuai dengan perlakuan tunggal yang sama tanpa pembedaan apapun berdasarkan suku (ras), warna kulit, jenis kelamin, atau din (agama).

Sebagian orang berpendapat bahwa membedakan antara Muslim dan non-Muslim adalah diskriminasi, karena memberikan Muslim hak-hak yang tidak diberikan kepada orang lain dan khususnya dalam bidang partisipasi politik.

Untuk memahami bagaimana hal ini tidak terjadi, kita perlu memahami realitas hukum Islam. Islam memiliki sistem yang komprehensif untuk semua urusan kehidupan. Meskipun sistem ini berasal dari Aqidah Islam, tetapi tidak terbatas pada aspek spiritual. Sistem ini juga menggambarkan hukum dan perundang-undangan yang layak diterapkan di suatu Negara. Ketika Islam memerintahkan penerapan sistem ini, Islam hanya melihatnya dari perspektif legislatif dan hukum dan bukan dari sudut spiritual atau agama. Dengan demikian, Islam telah memerintahkan penerapan Ahkaam Asy-Syariah pada semua masalah negara tanpa memperhatikan perbedaan Dien mereka dengan pengecualian Ahkaam yang khusus sifatnya untuk orang-orang dari agama tertentu dan di mana aspek agama adalah dominan.

Sistem ini memandang umat manusia sesuai dengan gambaran kemanusiaannya dan system ini telah membuat badan legislatif yang ditujukan kepada manusia. Hukum Islam memperlakukan semua masalah manusia sebagai masalah manusia saja dan tidak dengan pertimbangan lain; masalah membutuhkan solusi, dan solusinya sesuai dengan apa yang cocok untuknya. Dengan demikian, undang-undang Islam tidak mengakui diskriminasi sehubungan dengan Ahkaamnya sama sekali. Ini tidak berarti bahwa Islam memberikan keputusan tunggal yang sama untuk semua orang sehubungan dengan setiap masalah, tetapi lebih mempertimbangkan karakteristik tertentu dalam undang-undangnya yang sesuai dengan realitas masalah yang ingin ditangani. Jadi misalnya, ketika Islam mengatur dan mengadakan hubungan laki-laki dengan perempuan, memperhatikan karakteristik laki-laki dan perempuan karena hubungannya langsung atas masalah ini. Demikian pula, ketika kita melihat perbedaan antara Muslim dan Non-Muslim, menjadi jelas bahwa perbedaan ini telah menjadi persyaratan karena sifat masalahnya dan bahwa hal ini perlu; Namun, ini bukanlah diskriminasi.

Sebagai contoh, Islam telah menjadikan keyakinan pada Islam sebagai syarat bagi seorang Hakim (penguasa) dan tidak mengizinkan posisi ini diduduki oleh non-Muslim. Ini karena Negara Islam menerapkan Syariat Islam (undang-undang) secara internal dan membawa pesan Islam ke dunia secara eksternal melalui Dakwah (ajakan kepada Islam) dan Al-Jihaad. Dengan demikian, peran dan pekerjaan Hakim (penguasa) dalam Negara Islam berkisar pada penerapan Hukum Islam dan mengurus urusan rakyat sesuai dengan Ahkam Ash-Shar’iyah (Peraturan Legislatif Islam) di samping membawa Dakwah Islam kepada non-Muslim di luar Daulah Islam. Tindakan-tindakan ini mengharuskan dan diperlukan secara alami bahwa orang yang melakukannya sudah meyakini Islam sebagai Aqidah dan Syariat karena tidak dapat dibayangkan bahwa Islam akan diterapkan dan dijalankan dan bahwa Dakwah akan diemban ke seluruh dunia oleh seseorang yang tidak mempercayainya.

Ada banyak Ahkam Ash-Shari’ah yang memberikan Ahlu dh-Dhimmah hak-hak yang tidak diberikan kepada umat Islam; namun, sekali lagi ini bukan karena diskriminasi atau pembedaan dalam bentuk apa pun yang menguntungkan Ahlu dh-Dhimmah dan terhadap kaum Muslimin, melainkan karena memperhatikan dua deskripsi dalam Islam (yakni keimanan) dan kafir (kekafiran) dan hubungan mereka dengan masalah tertentu. Jadi syariat telah mewajibkan zakat atas kaum muslimin, sedangkan syariat tidak mewajibkannya atas Ahlu dh-Dhimmah dan ini karena zakat adalah ‘ibadah sedangkan tidak sah untuk mewajibkan ibadah atas kaum Dhimmi. Syari’ah juga telah mewajibkan umat Islam untuk membayar pajak dalam kasus ketika ada kebutuhan untuk itu sementara itu tidak diwajibkan kepada orang-orang Dhimmi dan karena itu tidak melampaui apa yang diwajibkan atas mereka sehubungan dengan Jizyah. Syariah mengizinkan kaum Dhimmah untuk makan babi, minum alkohol, dan menjualnya, sedangkan jika dilarang, hal itu bagi kaum muslimin menjadikannya suatu pelanggaran yang dapat diganjar hukuman bagi kaum muslim yang melanggarnya.

Hal ini merupakan tambahan dari Ahkaam (hukum-hukum) lainnya, yang muncul karena tidak adanya pemikiran yang mendalam sehubungan dengan realitas mereka, untuk memberikan lebih banyak hak kepada kaum Dhimmi daripada yang mereka lakukan terhadap Muslim. Namun, pada kenyataannya tidak ada pembedaan atau pengutamaan antara dan di antara masyarakat, melainkan mereka diberikan hak-hak sesuai dengan uraian-uraian yang berdampak pada pemberian hak tersebut.

Kami melihat efeknya di bawah Khilafah, ketika setelah Perang Badar, para tawanan perang memilih untuk tinggal bersama kaum Muslimin daripada kembali ke kaumnya (karena mereka diperlakukan dengan baik), dan ketika kaum Nasrani berpihak pada kaum Muslimin selama Perang Salib. Sebagai warga negara dari Daulah Islam, mereka diberikan hak dan perlindungan meskipun berbeda agama.

Karena hak asasi manusia diberikan kepada mereka oleh Allah (Swt), mereka dilindungi oleh Daulah Islam dan itu akan terjadi dalam waktu dekat (insya Allah).

#ReturnTheKhilafah
#YenidenHilafet
#الخلافة_101 #
أقيموا_الخلافة

Ditulis untuk Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir oleh Fatima Musab
Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *