Datangi DPRD Kota Tangsel, FOSTUMI tuntut batalkan PERPPU No.2/2017

Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap kepada DPRD Kota Tangsel  di Serpong,  Senin (9/10/2017) pagi.

Pada intinya FOSTUMI menyampaikan agar Presiden membatalkan PERPPU Ormas dan DPR menolak PERPPU Ormas yang disampaikan oleh Pemerintah sera DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan aspirasi umat Islam kepada DPR untuk menolak PERPPU No.2 Tahun 2017

Berikut pernyataann FOSTUMI selengkapnya yang diterima redaksi Senin (9/10)

Pernyataan Sikap Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI)

Kota Tangerang Selatan

Kami telah mengikuti dinamika politik dan sosial nasional khususnya setahun terakhir dan selanjutnya kami melakukan berbagai analisis khususnya kasus keluarnya PERPPU No. 2  Tahun 2017 tentang Ormas.

Berdasarkan kajian dan analisis tersebut, Kami dari Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangerang Selatan menyampaikan dan menyatakan:

  1. Dari berbagai kajian para ahli hukum antara lain Bapak Maneger Nasution (Komnas HAM), dari para ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang MK terkait gugatan atas Perppu Ormas No.2 /2017, menyimpulkan bahwa PERPPU Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.
  2. PERPPU Ormas memiliki latar belakang di mana pada bulan Mei 2017 Menkopolhukam menyatakan akan membubarkan salah satu ormas Islam yaitu HTI, sedangkan OPM yang makar, PT. Freeport, Asing dan Aseng yang menjarah 86 persen SDA dibiarkan. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini memposisikan diri sebagai rezim diktator, represif dan otoriter anti-Islam. Terbukti dengan Perppu tsb pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, bahkan tanpa memberikan surat peringatan.
  3. Alasan diterbitkannya PERPPU sebagaimana merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, menurut pandangan kami situasi saat ini bukan situasi genting yang memaksa, yang dibuktikan dengan aktivitas berbagai kehidupan sosial, politik pemerintahan yang berjalan secara normal tanpa hambatan berarti, sehingga tidak tepat menerbitkan PERPPU.
  4. Dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam PERPPU Ormas dapat disimpulkan bahwa PERPPU Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim diktator, karena PERPPU Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan. Kondisi ini akan mengantarkan hubungan tidak harmonis rakyat dan pemerintah, menimbulkan kegaduhan dan ketidakstabilan. Ini tentu tidak kita harapkan.
  5. PERPPU Ormas menimbulkan tindakan diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama dan Orde Baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
  6. Nampak jelas latar belakang munculnya PERPPU Ormas adalah politik balas dendam kekalahan Ahok dalam Pilgub DKI dan kekhawatiran kekalahan partai pendukung rezim yang berkuasa dalam Pilkada serentak dan Pilpres yang akan datang, dapat disimpulkan PERPPU Ormas adalah bentuk politik balas dendam yang sangat kotor, bertentangan dengan UUD 45 dan tindakan anti-Pancasila dari kalangan anti Islam. Dan nampak bahwa PERPPU akan menyasar ormas Islam dan umat Islam.
  7. Mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami Forum Komunikasi Tokoh dan Umat Islam Kota Tangerang Selatan bersama komponen masyarakat yang lain di berbagai wilayah di Indonesia meminta agar :

– Presiden membatalkan PERPPU Ormas

– DPR menolak PERPPU Ormas yang disampaikan oleh Pemerintah

– DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan aspirasi umat Islam kepada DPR untuk menolak PERPPU No.2 Tahun 2017

– Tidak memilih partai, bupati, gubernur dan presiden yang menerbitkan dan mendukung PERPPU Ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti-Islam.

Hanya kepada Allah kami berserah diri dan mohon pertolongan.

Tangerang Selatan, 9 Oktober 2017 M / 26 Muharram 1439 H

 

Kami yang menyampaikan pernyataan (Nama, Utusan/ Lembaga):

  1. Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangsel
  2. Majelis Dzikir wal Fikir an Nahdhah Tangsel
  3. Lembaga Pengkajian Islam Strategis  (LPIS) Serpong
  4. Majelis Ta’lim Al Ikhlas Pabuaran
  5. Majelis Ta’lim Salafiyah Al ‘Aliy Al Jami’ Ciputat
  6. Ikatan Remaja dan Rohis Ciputat
  7. Majelis Ta’lim Daaru Sholihin
  8. Forum Intelektual Muslim Tangsel
  9. Paguyuban Batak Muslim Jabodetabek
  10. Komunitas Jalan Malam
  11. MT Fikru al Mustanir Serpong;
  12. Komunitas Mahasiswa Al Haris UIN Jakarta
  13. Komunitas Ammuci Ciputat Raya
  14. Majlis Islami Kebangkitan Berfikir – Pondok Aren
  15. Forum Komunikasi Dakwah Serpong
  16. Forum Komunikasi Dakwah Setu
  17. Forum Komunikasi Dakwah Pamulang
  18. Forum Komunikasi Dakwah Ciputat
  19. Forum Komunikasi Dakwah Pondok Aren;
  20. Forum Generasi Peduli Negeri – Pamulang
  21. Forum Ibu Melek Politik – BSD
  22. Komunitas Cinta Buku
  23. Forum Tokoh Muslimah Tangsel
  24. Majelis Dzikir Syifaul Qulub
  25. Remaja Khairu Ummah
  26. Majelis Dzikir Alumni Lirboyo – Pamulang
  27. Alea Dakwah
  28. Komunitas Pamulang Bersyariah
  29. Ikatan Pendekar Beksi – Pamulang
  30. Komunitas ODOJ – Pamulang
  31. Forum Ukhuwah Remaja Islam – Pamulang
  32. Komunitas Ojek Syariah
  33. Suara Muslimah Ciputat
  34. Forum Masjid dan Musholla BSD (FMMB)
  35. Front Pembela Islam (FPI)
  36. Majelis Mujahidin (MM)
  37. Lembaga Pendidikan Islam Miftahul Ulum – Ciputat

[]

Sumber: arrahmah.com

Share artikel ini: