Data NIK Jokowi Bocor, LPSK: Sistem PDP Lemah

Mediaumat.news – Bocornya data nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo ke publik hingga tersebar luas di media sosial dinilai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr. Maneger Nasution, M.A. menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi (PDP) warga negara.

“Terkait dengan kebocoran data pribadi presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik presiden saja bobol,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Ahad (5/9/2021).

Ia menilai, peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. “Kedaulatan data pribadi warga negara terancam,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.

“Meskipun publik dikabari bahwa ada 2 (dua) masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan dukcapil Kemendagri, karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP, masih terus diusahakan penyelesaiannya serta soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut,” ujarnya.

Nasution mengingatkan, agar RUU PDP segera disahkan guna terlindunginya data pribadi dan privasi warga negara Indonesia. “Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, maka UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi. Karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaannya merupakan hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Menurutnya, ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. “Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: