Dari Dulu Hasto Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi…

 Dari Dulu Hasto Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi…

Mediaumat.info – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menyebutkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebenarnya dapat ditetapkan jadi tersangka terkait buronnya Harun Masiku.

“Jadi kalau kita melihat itu, sebenarnya menetapkan tersangka Hasto, itu mestinya bisa dilakukan dari dulu, kalau mengikuti mekanisme standar operasional prosedur dari penegakan hukum yang ada,” ujarnya Kabar Petang: Hasto dan Harvey, Selasa (31/12/2024) di kanal YouTube Khilafah News.

Namun, sebut Wahyudi, lagi-lagi publik bisa melihat bahwa tentu tidak mudah dalam menegakkan hukum, kalau tiga faktor persoalan penegakan hukum belum terpecahkan.

Ia pun menjelaskan ketiga faktor dimaksud. Pertama, faktor sistem hukum dan proses hukumnya yang banyak celah, untuk bisa dinegosiasi atau bahkan diintervensi.

“Kalau saya lihat secara prosedur hukum, tentu mereka mencoba mengikuti standar operasional prosedur (SOP) maupun langkah-langkah hukum yang sudah ditetapkan, tetapi lagi-lagi karena itu dijalankan oleh orang-orang yang sifatnya personal, kemungkinan ada unsur perasaan, ada unsur emosional, dan seterusnya, tentu SOP itu juga bisa disiasati oleh mereka, apalagi mereka orang-orang pintar yang bisa berpikir untuk mencari celah untuk bisa lebih menyiasati aturan-aturan yang ada,”ungkapnya.

Kedua, aparat penegak hukum tidak amanah. Secara profesional, mereka sudah dilatih dibiayai oleh negara, dengan berbagai pendidikan, pelatihan, maupun workshop, dan seterusnya. Namun, mereka tidak amanah, tidak adil, dan seterusnya.

“Nah, itu mungkin yang jadi persoalan,” imbuhnya.

Ketiga, kontrol publik yang kurang ketat. “Kita bisa melihat publik juga tidak begitu paham proses hukum yang berlaku, sehingga mereka tidak bisa melakukan kontrol yang ketat,” jelasnya.

Kan hari ini, jelasnya, mencuri uang negara misalnya, itu hukumannya tidak ada potong tangan. Hanya di hukum penjara, tetapi tidak jelas, bisa antara sekian dan sekian tahun itu, dan bahkan kalau berkelakuan sopan dan baik itu bisa diputus jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Dalam Sistem Islam

Ia menuturkan, kalau dalam sistem Islam, setiap publik paham betul akan hukuman, dan jelas hukumannya semua orang tahu, sehingga kalau hakim mau main-main atau waktunya diperpanjang dan seterusnya pasti publik akan melakukan kritik.

“Misalnya, kalau orang mencuri dalam Islam, sudah ada standar sekian harus sudah dipotong tangan, kan kalau hakim tidak memotong tangannya (padahal sudah sesuai standar) atau menghukum dengan potong tangan (padahal belum masuk standar), publik bisa ribut,” tandasnya.

Jadi, ini yang membuat kasus korupsi membuat publik ragu, apakah sudah dijalankan secara profesional dan amanah atau justru tidak dilakukan secara profesional dan amanah, atau ujung-ujungnya keputusannya bisa melukai perasaan publik.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *