Dampak UU Ciptaker Omnibus Law terhadap Ekonomi Indonesia

Mediaumat.news – Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., AK menyampaikan kritiknya terkait dampak disahkannya UU Ciptaker Omnibus Law terhadap kondisi perekonomian di Indonesia.

“Ada dua kritik saya terkait UU Ciptaker ini terkait kondisi ekonomi ke depan, apakah lebih baik atau lebih buruk?” tuturnya dalam Live-Event -FGD Doktor Muslim- Menimbang Dampak UU Omnibus Law: Ipoleksosbudhankam, Sabtu (10/10/2020) di kanal Youtube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Nama dan Tujuan 

Dari sisi nama, menurutnya, UU ini manipulatif seolah-olah untuk kepentingan pekerja tapi sebenarnya UU ini dibuat untuk kepentingan para investor baik lokal maupun asing.

“Kadang-kadang bahasanya manis tapi isinya manipulatif. Dulu kita dihebohkan dengan UU BPJS ketika disodorkan dan disampaikan bahasanya manis semua tapi faktanya liberalisasi, swastanisasi pengelolaan kesehatan. Begitu juga terkait UU Ciptaker ini. Dari bahasanya manis sekali. Dari bahasanya manis sekali. Padahal sebenarnya UU ini bukan Ciptaker tapi cipta investasi,” ujarnya.

Ia beralasan bahwa semua dorongannya itu untuk mempercepat dan mempermudah investasi. Jadi, kaitannya dengan lapangan kerja itu hanya efek samping saja karena motivasi utamanya itu bagaimana para investor itu bisa mudah masuk ke Indonesia, lebih mudah lagi dari sebelumnya.

“Maka dibuatlah sebuah regulasi yang menghilangkan hambatan-hambatan investasi, cuman agar publik kemudian menerima maka dibuatlah namanya itu seolah-olah untuk kepentingan rakyat, menciptakan lapangan kerja,” terangnya.

UU Ciptaker ini, menurut Arim, namanya juga manipulatif yang sebelumnya UU Cilaka. Akhirnya jadi cilaka (celaka) beneran. “Itu yang pertama, dari sisi namanya saja saya lihat ini manipulatif sama seperti UU yang lain yang biasanya dibuat oleh DPR yang sebenarnya di belakangnya itu ada para kapitalis,” jelasnya.

Ia menilai investasi sebenarnya neo imperialisme. Jika nanti betul-betul investasi kemudian masif dengan adanya UU Ciptaker ini, maka sebenarnya yang terjadi itu semakin mengokohkan neo imperialisme, penjajahan ekonomi yang sekarang sudah terjadi di Indonesia.

“Kita lihat Omnibus Ciptaker ini, posisinya nanti akan semakin mengokohkan UU yang selama ini sudah ada, memperbaiki kemudian menguatkan UU pro liberal seperti UU Migas nomor 22 Tahun 2001, UU Minerba 04 2009, UU SDA, UU Perbankan, UU PMA dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia tidak setuju jika naiknya PDB akan menyejahterakan rakyat. “Faktanya kalau kita lihat hari ini income perkapita tinggi. Namun apakah dirasakan oleh rakyat? Tidak. Walaupun per kapita tinggi, itu yang menikmati hanya segelintir orang. Siapa mereka? Para kapitalis,” ujarnya.

Berdasarkan data-data, ia menunjukkan bagaimana hegemoni ekonomi di Indonesia. Menurut Tanri Abeng (Menteri BUMN RI) 50,3 % harta kekayaan di Indonesia dikuasai oleh 1 % penduduknya. Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra (Mantan Menteri Sekretaris Negara RI) 74 % tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 0,2 % penduduknya. Menurut Prof. Dr. Pratikno (Mantan Rektor UGM, Menteri Sekretaris Negara) 70% – 80% sumber daya alam Indonesia telah dikuasai oleh pihak asing.

Mengkritisi Isi 

Menurutnya, UU Ciptaker berisi 12 BAB, 10/11 klaster dan berisi 905 Halaman yang terdiri dari 590 halaman pokok dan 315 halaman penjelas. “Saya fokus kritik pada tiga klaster,” ungkapnya.

Pertama, ia menjelaskan klaster peningkatan ekosistem investasi. Klaster ini membahas kemudahan impor pangan. “Dengan UU ini impor dapat dilakukan sebesar-besarnya dengan dalih untuk cadangan pangan dan tentu saja mengancam kedaulatan pangan,” ungkapnya.

Kedua, ia menerangkan klaster kawasan ekonomi dan pengadaan lahan. Klaster ini membahas kepemilikan tanah dan properti serta bank tanah, UU Kawasan Ekonomi Khusus dan UU Tentang Pengadaan Lahan.

“Dengan disahkannya UU ini, memberi kesempatan bagi asing bisa menguasai tanah dan properti. Ada potensi melegalkan penggusuran dan perampasan tanah milik warga. UU ini juga memberi kesempatan asing untuk menjadi pelaku usaha dan memberikan kemudahan fasilitas Imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing yang ingin masuk ke Indonesia melalui KEK, Asing juga bebas menanam modal bersaing dengan UMKM. Sedangkan insentif pajak diberikan kepada Industri Pariwisata seperti diskotik, klub malam dan panti pijat,” terangnya.

Ketiga, ia membeberkan tentang klaster investasi pemerintah pusat. Klaster ini membahas tentang swastanisasi BUMN.

“UU ini akan melepaskan sisa-sisa BUMN yang selama ini masih ada, BUMN hanya tinggal nama diganti Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aset begara diganti menjadi aset lembaga. UU ini juga memberi kekebalan hukum terhadap pengurus dan pegawai LPI. Sementara LPI diaudit akuntan publik yang terdaftar pada BPK artinya diaudit swasta,” bebernya.

Ia menyimpulkan UU Ciptaker Omnibus Law ini bukan memperbaiki ekonomi Indonesia, justru makin memperparah ekonomi Indonesia. “UU Ciptaker ini semakin mengokohkan neo imperialisme. Para kapitalis lokal dan asing semakin berpesta pora menjarah SDA di negeri ini. Sedangkan rakyat hanya menjadi kuli dan krisis ekonomi akan semakin menjadi-jadi,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: