Dalam Sidang Gugat di PTUN, HTI Ajukan Bukti Tertulis Tindakan Semen-mena Pemerintah
Mediaumat.news – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan bukti-bukti tertulis terkait tindakan semena-mena pemerintah dalam mencabut SK Badan Hukum Perkumpulan ormas Islam tersebut.
“ Jadi tadi kita sudah berikan bukti kepada majelis. Kita membuktikan bahwa pemerintah secara prosedur belum mengambil tindakan tapi langsung membubarkan HTI seolah kita tidak punya dasar hukum, dan mereka membubarkan begitu saja.” Ujar kuasa hukum HTI Gugum Ridho kepada mediaumat.news di sela-sela sidang, Kamis (11/1/2018) di di Kantor Pengadilan PTUN, Jakarta Timur.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menyatakan bahwa pemerintah telah berbuat semena-mena.
“HTI itu organisasi dakwah, menyampaikan ajaran Islam, lalu diperlakukan semena-mena di bubarkan begitu saja. Sementara di luar sana banyak sekali masalah-masalah katakanlah yang bertentangan dengan Pancasila banyak sekali salah satunya contoh saja seperti kasus LGBT. Itu kan jelas sekali bertentangan dengan Pancasila bententangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.[] Ghifari Ramadhan