Mediaumat.news – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sejumlah ormas Islam dan pakar hukum tata negara beberkan borok Perppu Ormas, Selasa-Rabu (17-18/10/2017) di Komisi II DPR RI, Jakarta.
DDII : Tidak Ada Alasan dan Ancaman Nyata
“Penetapan Perppu Ormas tidak beralasan karena tidak ada ancaman yang nyata bagi negara seperti perang dan tidak ada bencana alam sehingga penyelenggaraan negara terganggu,” kata Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Muhammad Shiddiq, Rabu, seperti dikutip antaranews.com.
PUI: Pembubaran HTI Tanpa Due Process of Law
Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris menyebutkan kebijakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa due process of law karena mengusung ide khilafah, merupakan langkah tidak tepat. “Perlu dipahami dan disadari bahwa khilafah bukan ancaman bagi negara karena, itu merupakan konsep pemerintahan di masa Khulafa Ar-Rasyidin,” katanya, Rabu, seperti dikutip antaranews.com.
Muhammadiyah: Perppu Melanggar Prinsip Check and Balance
Selain itu, menurut perwakilan dari Muhammadiyah Iwan Satriawan, Perppu Ormas melanggar prinsip check and balance dalam bernegara. Ini disebabkan aturan dalam Perppu Ormas telah menghilangkan peran lembaga peradilan dalam proses pencabutan badan hukum suatu ormas. “Dalam hal ini pemerintah tidak hanya jadi pendakwa, tapi juga eksekutor. Ini mengambil peran lembaga yudisial,” katanya, Selasa, seperti diberitakan kompas.com.
Yusril Ihza Mahendra: Lebih Kejam dari Penjajah Belanda
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan aturan sanksi dalam Perppu tersebut dinilai melebihi aturan Orde Baru bahkan penjajahan Belanda. “Soal sanksi, partai politik melakukan kejahatan, yang dihukum pimpinannya. Partai Komunis Hindia yang ditangkap Muso. Masyumi dibubarin tak ada satu pun. Ini dalam Perppu Ormas yang ditangkap bukan saja pengurus tapi juga anggota. Sanksi seumur hidup, paling ringan 5 tahun, penjajah Belanda saja, Orde Baru saja tak pernah seperti ini,” katanya, Rabu, seperti dilansir viva.co.id.
Refly Harun: Sebaiknya Perppu Tidak Disetujui DPR
Maka tak aneh, Pakar Hukum Tata Negara Dr Refly Harum, SH, MH, LLM pun memberikan rekomendasi penolakan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. “Sebaiknya perppu tidak disetujui saja,” pungkasnya, Rabu, seperti dipublikasikan republika.co.id.[]Joko Prasetyo