“Islam telah menjadikan kekuasaan dalam negara Islam ada pada umat, bukan pada partai, keluarga, atau sekelompok orang, karenanya umat yang berhak untuk memilih kepala negara, dan berwenang untuk mengoreksinya, serta mengembalikannya pada kebenaran, mengingat tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”