Dalam Aksi 67, Belasan Ribu Massa PA 212 Tuntut Empat Hal Ini

Mediaumat.news- Usai shalat Jum’at, belasan ribu massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Bareskrim untuk menuntut empat hal. Keempat tuntutan tersebut tertulis dalam pers rilis yang dibagikan panitia kepada wartawan di sela-sela aksi, Jum’at (6/7/2018) di depan Bareskrim Biro Renmin Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

“Pertama, menuntut kasus penodaan agama oleh Victor Laiskodat, Ade Armando, Cornelis, dan Sukmawati untuk segera diproses, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahan tersangka agar tidak mengganggu proses penyidikan sekaligus menolak tegas SP3 yang diterbitkan untuk Sukmawati,” tulis rilis berkop surat Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 tersebut.

Kedua, Mendagri harus bertanggung jawab terhadap kasus KTP elektronik di Bogor dan tempat lain, serta pengangkatan perwira aktif kepolisian menjadi Pjs Gubernur Jawa Barat yang jelas-jelas melanggar UU dengan cara ‘mengundurkan diri’ atau ‘dicopot’ oleh presiden dari jabatannya dan harus diseret ke pengadilan demi hukum.

“Ketiga, menuntut pencopotan Menristekdikti yang terkesan radikal, yang menebar terror dan ancaman di lingkungan warga civitas academica, sekaligus mengembalikan marwah ilmu dan dunia akademik, mengembalikan posisi dosen dan mahasiswa seperti sediakala,” tulis rilis yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aksi Umat Menuntut Keadilan KH Fikri Bareno, Ketua Umum DPP PA 212 Ustadz Slamet Ma’arif dan  Sekum Bernard Abdul Jabbar.

Keempat, menuntut pembebasan Ustadz Alfian Tanjung dan aktivis Islam lainnya, sekaligus mendukung penuh pemerintah untuk segera mengambil aksi tanggap darurat untuk memerangi teroris OPM di Papua.

Dalam aksinya, PA 212 pun mengutus sejumlah delegasi untuk menyerahkan rilis yang secara resmi berjudul Resolusi 67 Pernyataan Sikap Persaudaraan Alumni (PA)  212 tentang Tegakkan Hukum dan Keadilan karena Negara dalam Keadaan Darurat Hukum  tersebut kepada Bareskrim dan Kemendagri guna ditindaklanjuti.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: