Mediaumat.news – Delik makar melalui Facebook yang disematkan kepada aktivis Islam Ali Baharsyah karena mendakwahkan kewajiban menegakkan khilafah di medsos dinilai zalim dan mengganggu akal waras publik.
“Tuduhan makar atas dakwah khilafah merupakan suatu kezaliman yang besar. Apalagi tuduhan makar menggunakan sosmed (Fb), itu jelas sangat mengganggu akal waras publik,” ujar Dewan Pembina LBH Pelita Umat Wahyudi al Maroky dalam Catatan Diskusi Islamic Lawyers Forum ILF edisi April 2020, yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Ahad (12/4/2020).
Keynote Speakers dalam ILF yang bertema Adakah Kriminalisasi Khilafah pada Kasus Baharsyah? tersebut juga mengatakan tentu para penegak hukum paham istilah makar itu. Apalagi para ahli hukum.
“Namun jika tetap dipaksakan dakwah khilafah dikatakan makar, lalu apa kata dunia nanti?” tanyanya retoris.
Ia mengingatkan empat imam mazhab telah membahas wajibnya khilafah sebagai ajaran Islam. Apakah ada yang merasa lebih paham tentang khilafah daripada empat imam mazhab besar itu? Khilafah sebagaimana ajaran Islam yang lain seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain.
“Menjelaskannya dan mendakwahkannya di tengah-tengah umat merupakan amal shalih dan bagian dari ibadah. Ini sebagaimana menjelaskan hukum tentang shalat, puasa, zakat dan lain-lain. Ini bagian dari mengamalkan ajaran agama yang dijamin konstitusi,” bebernya.
Wahyudi juga mengingatkan khilafah itu merupakan warisan Rasulullah SAW yang dilaksanakan oleh para khalifah setelah Rasulullah SAW wafat.
“Kalaulah saat ini belum bisa diterima dan dilaksanakan sebagaimana juga saat ini shalat dan puasa juga belum dilaksanakan oleh sebagian orang, maka bukan berarti ajaran shalatnya yang ditolak. Bukan pula, dikatakan shalat tertolak atau jadi tidak wajib,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo