Mediaumat.id – Cuitan Komisaris BUMN PT Pelni Dede Budhyarto yang mempelesetkan kata khilafah menjadi khilafuck dinilai Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana harus diselesaikan secara hukum karena telah menistakan agama Islam.
“Dede Budhyarto harus diselesaikan secara hukum karena dia telah menistakan agama Islam,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Rabu (26/10/2022).
Pasalnya, lanjut Agung, khilafah adalah ajaran Islam. Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan, yang menjadikan khalifah sebagai imâm al-a’zham (imam agung) yang menerapkan Islam secara kâffah, dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia, tidak ada ikhtilaf.
“Khalifah adalah imam agung yang menduduki jabatan Khilâfah an-Nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia,” jelas Agung mengutip perkataan Imam ar-Ramli dalam kitab Nihâyah al-Muhtâj ilâ Syarh al-Minhâj, 7/289.
Ia juga mengutip penjelasan Imam Ibn ‘Abidin dalam kitabnya Radd al-Mukhtâr, 4/205), “Khilafah Islam adalah institusi politik yang berkewajiban menerapkan Islam secara menyeluruh di dalam negeri dan menyebarkan Islam ke luar negeri, ke seluruh penjuru dunia.”
Karena itu, Agung mengingatkan kepada rakyat agar sadar bahwa khilafah adalah ajaran Islam.
“Untuk seluruh rakyat Indonesia mengertilah, sadarlah bahwa khilafah adalah ajaran Islam dan bagian dari hal yang akan membangun rahmatan lill aalamin,” pungkasnya.[] Ade Sunandar