Proses persidangan telah dilalui HTI untuk memperjuangkan hak konstitusinya dimata hukum. Melawan kesewenang-wenangan pengambil kebijakan yaitu Pemerintah. Proses yang panjang ini tentunya memiliki cerita tersendiri
Feature Post
Khilafah akhir akhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dan dunia. Walaupun kini cita cita pendiriannya dikriminalisasi dengan sedemikian rupa. Organisasi penyerunya dibubarkan, ulama di
KH. Rokhmat S. Labib menanggapi pernyataan saksi ahli dalam persidangan HTI vs KEMENKUMHHAM di PTUN Jakarta Timur kamis 05 april 2018
KH. Rokhmat S. Labib menangapi pernyataan saksi ahli dalam persidangan HTI vs KEMENKUMHHAM di PTUN Jakarta Timur kamis 05 april 2018
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghadirkan dua saksi ahli dari pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Khilafah sering disebut sebut sebagai idiologi teroris, atau minimal idiologi yang menginspirasi terosisme. Lantas Bagaimana tanggapan Jubir HTI menanggapi tuduhan seperti itu? Simak video berikut:
Banyak yang menganggap bahwa HTI selama ini tidak berpolitik karena tidak mau terjun dalam politik praktis dalam sistem demokrasi. Lantas bagaimanakah penjelasan pertanyaan tersebut? Simak
Sidang PTUN gugatan HTI diseret pihak pemerintah ke Sidang substansi, berikut ini penjelasan kuasa hukum HTI.
Dari berbagai Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam persidangan gugatan atas pencabutan BHP Hizbut Tahrir Indonesia memberikan kesan yang kuat akan framing jahat yang dibuat
Dalam persidangan gugatan atas pencabutan Badan Hukum Perkumpulan HTI, saksi ahli dari Pemerintah mencoba mengaitkan HTI dengan gerakan terorisme. Lantas bagaimana tanggapan Juru Bicara Hizbut