Catatan Uji Perppu Ormas: Mewaspadai Manuver Politik Menelikung Upaya Hukum

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Koordinator Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi)

Uji Perppu No. 2 tahun 2017 menemui babak baru persidangan. Semua perkara permohonan uji Perpu, karena memiliki objek, dalil serta petitum yang saling berkaitan, akhirnya Mahkamah konstitusi mengkonsolidasi seluruh permohonan dalam satu majelis persidangan.

Setidaknya sudah ada 6 (enam) perkara pemohon uji Perppu yang teregistrasi. Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi mewakili Yayasan Sharia Law Al Qanuni menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji Perppu.

Proses, waktu, dan Peluang

Dengan banyaknya permohonan, serta variasi dalil dan petitum dalam uji materil, sulit untuk memberi kesimpulan tidak ada satupun permohonan Perppu yang tidak dikabulkan. Penulis berkeyakinan, beberapa poin pasal yang diajukan uji materil ke MK pasti ada yang dikabulkan, baik sebagian atau keseluruhannya.

Adapun Uji Formil, pasca dikeluarkannya putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, sulit bagi majelis MK untuk tidak membatalkan Perppu mengingat guiden dan petunjuk umum pembentukan Perppu telah secara rinci diatur MK.

Dalam hal ini, akan sulit bagi MK menyimpangi putusan yang telah dikeluarkan atas petunjuk umum penerbitan Perppu. Perppu wajib dikeluarkan pada kondisi: ada masalah yang membutuhkan penyelesaian secara hukum, hukum yang mengatur belum ada, jika ditempuh prosedur normal akan membutuhkan waktu yang lama.

Dalam konteks penerbitan Perppu Ormas, tidak ada persoalan yang membutuhkan penyelesaian hukum sementara terhadapnya ada kekosongan hukum.

UU No. 17/2013 telah memberikan solusi secara komprehensif atas munculnya problema dinamika Keormasan. Solusi penindakan terhadap Ormas yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar ketentuan larangan juga telah diatur rinci: dari penyelesaian secara mediasi, pemberian sanksi administrasi berupa SP-1 sampai SP-3, penghentian dana bantuan, meminta fatwa MA untuk melakukan pembekuan sementara sampai 6 bulan, hingga Jaksa mewakili negara mengajukan permohonan pencabutan status badan hukum Ormas ke pengadilan.

Dari uraian tersebut tidak ada kondisi kekosongan hukum atau keadaan hukum yang tidak memadai.

UU Ormas telah mengatur secara rinci dan sangat memadai. Sehingga, tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Alhasil secara Formil Perppu Ormas berpeluang dibatalkan MK. Hanya saja proses ini membutuhkan waktu -terlebih lagi konsolidasi perkara akan memperlambat proses putusan- maka keadaan inilah yang rawan diintervensi oleh tangan-tangan kekuasaan sehingga ikhtiar hukum di MK bisa kandas di tengah jalan.

Potensi Manuver Kekuasaan

Menurut kalender sidang DPR RI, tanggal 16 Agustus telah memasuki agenda masa sidang sekaligus mengakhiri masa reses anggota dewan.

Pada proses inilah, Perppu bisa diproses secara politik oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menilik konstelasi kekuatan parlemen, pertarungan Dewan antara fraksi pro Perppu dan kontra Perppu tidaklah seimbang. Dugaan penulis, 6 fraksi pro Pemerintah akan mendukung Perppu untuk disahkan menjadi UU. PDIP, HANURA, Nasdem, Golkar, PPP dan PKB ada di kubu pro Pemerintah.

Adapun fraksi kontra Perppu akan disuarakan oleh Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Sebuah konstelasi politik yang dapat menggambarkan nasib akhir Perppu.

Jika manuver politik ini dilakukan penguasa untuk menggolkan Perppu menjadi UU, maka ikhtiar hukum melalui Uji Perppu di MK akan hangus.

Para pemohon Uji Perppu akan kehilangan Objek Permohonan karena Perppu Ormas yang diuji sudah disahkan DPR menjadi Undang Undang. Dengan demikian, permohonan uji Perppu kandas di tengah jalan.

Inilah manuver dan intervensi politik yang dapat mengebiri ikhtiar hukum permohonan uji Perppu di Mahkamah konstitusi.

Masih Ada Harapan, Pertarungan Belum Berakhir

Meskipun para pemohon uji Perppu kehilangan objek Perppu yang menjadi UU, bukan berarti ikhtiar hukum tertutup secara permanen.

Para pemohon uji Perppu dapat mengajukan pendaftaran permohonan uji terhadap UU yang mengesahkan Perppu dimaksud ke MK untuk diuji kembali.

Hanya saja, secara teknis, waktu, tenaga, pikiran akan lebih banyak tercurah. Secara teknis, semua pemohon uji UU yang baru ini harus kembali menyiapkan alat bukti ulang, menyiapkan materi uji ulang dan berbagai kebutuhan lainnya.

Bagi pejuang hukum, penulis yakin dinamika ini tidak akan menciutkan nyali. Ada tantangan dan peluang besar untuk tetap berperan aktif menjaga Tata Kelola Negara agar tetap dalam koridor Negara Hukum.

Pemberian wewenang kekuasaan pada penyelenggara negara harus dibatasi dan dikontrol oleh hukum. Uji materi ke MK adalah salah satu sarana dan ikhtiar hukum untuk menjaga negara tetap tegak lurus di atas konstitusi.

fiat justitia ruat caelum [].

 

Share artikel ini: