Mediaumat.id – Ditetapkannya seorang pemuda di Medan oleh Polsek Sunggal karena menikam pria diduga begal yang ingin merampas motor dan barang-barangnya dinilai zalim. “Zalim, itu kezaliman. Dalam pasal 50 KUHP, itu ada konsep noodweer atau pembelaan terpaksa (tight of self defense),” tutur Advokat Ahmad Khozinudin kepada Mediaumat.id, Sabtu (31/12/2021).
Menurutnya, orang tidak bisa dipidana karena melindungi diri dan pembelaan diri yang sifatnya terpaksa. “Bunyi pasalnya jelas: (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,” ungkapnya.
Ia menilai, hukum saat ini sudah menjadi alat kekuasaan. “Hukum bukan lagi sarana menciptakan keadilan, hukum bukan lagi sarana untuk menjaga ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Ahmad, hukum seharusnya ditegakkan secara konsisten untuk tujuan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. “Kalau orang membela diri dihukum, masyarakat akan kacau, tidak ada ketertiban dan keadilan. Masyarakat akan menerapkan hukum rimba,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it