Mediaumat.id – Advokat Ahmad Khozinudin bersama tokoh dan ulama Jabodetabek menyambangi Kantor Menkopolhukam untuk beraudiensi dengan Mahfud MD sebagai tindak lanjut dari pernyataan Menko seputar khilafah.
“Kami tidak ingin, adu argumentasi hanya terjadi secara monolog di sosial media. Perlu dialog langsung, apalagi Pak Mahfud MD pernah menantang debat soal khilafah,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya kesempatan bertemu langsung, adalah jalan keluar untuk saling menyampaikan argumentasi terkait khilafah.
Diketahui, ada sekitar dua puluh tokoh dan ulama Jabodetabek yang membersamainya dalam rangka silaturahmi ke Kemenkopolhukam, di Jl. Merdeka Utara, No. 7, Jakarta, pada Selasa (19/4) siang.
Meski akhirnya ditangguhkan sebab Menko Mahfud sudah memiliki jadwal yang padat, namun ia sempat menyiapkan surat permohonan audiensi yang isinya sebagai berikut,
Kepada Yth, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Bapak Prof Mahfud MD
Di Jakarta.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan viralnya pernyataan Pak Menteri terkait ‘Haram Mendirikan Negara Nabi’ dan beredar masifnya proposal Khilafah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, dalilnya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ Sahabat.
- Bahwa Pak Menteri pernah mengajukan pernyataan tantangan untuk berdiskusi tentang Khilafah, karena itu pernyataan ini penting untuk ditindaklanjuti dalam kerangka berdakwah, menjelaskan esensi khilafah dari hukum hingga urgensinya.
- Bahwa Pak Menteri pernah menyampaikan haramnya negara Nabi, pernyataan ini perlu diklarifikasi dan diluruskan.
- Bahwa oleh karena itu, kami mohon agar dapat beraudiensi dan berdiskusi bersama Pak Menteri dan jajarannya. Bersama kami, sejumlah tokoh dan ulama Jabodetabek juga turut serta.
Adapun untuk waktunya, kami persilahkan Pak Menteri untuk dapat mengagendakannya. Kami berusaha menyesuaikan waktunya. Untuk konfirmasi, dapat disampaikan melalui hp no. 081290774763 a/n Ahmad Khozinudin.
Demikian permohonan disampaikan, atas perkenannya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Jakarta, 19 April 2022
Atas Nama Advokat, Tokoh dan Ulama Jabodetabek
Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua KPAU
Ustadz Irwan Syaifullah
Dewan Penasihat KPAU
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, ia bersama segenap tokoh dan ulama Jabodetabek mendatangi Kemenkopolhukam juga dalam rangka silaturahmi selain memang untuk menindaklanjuti sejumlah pernyataan Menko Mahfud.
Dengan begitu, ia nantinya bisa menyampaikan pandangan tentang bagaimana sistem khilafah, apa yang baku dalam sistem tersebut, bagaimana masalah bangsa Indonesia ini karena penerapan ideologi kapitalisme sekuler, dst.
Di sisi lain, sebagaimana yang ia inginkan yakni ingin mendengar dan berdiskusi langsung tentang argumentasi dan alasan yang melatarbelakangi lontaran pernyataan haram mendirikan negara seperti yang dibentuk Nabi, Ahmad juga mengatakan pentingnya pertemuan tersebut sebagai sarana penyampaian proposal khilafah kepada Menkopolhukam.
“Syukur nantinya jika ada penerimaan audiensi dari pihak Kemenkopolhukam juga mengundang seluruh kementerian dan lembaga yang ada dalam naungannya. Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kemenhan, Kemendagri, Kemenkominfo, kalau perlu diundang semuanya,” tukasnya.
Sedangkan dari pihaknya, Ahmad bilang juga akan mengundang sejumlah tokoh dan ulama Jabodetabek, bahkan ulama-ulama se Indonesia untuk menjelaskan perihal khilafah kepada Menkopolhukam dan seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Pasalnya, Menko Mahfud pernah menyinggung soal tidak ada khilafah yang baku; Nabi Muhammad SAW yang memiliki peran legislatif, eksekutif dan yudikatif; hingga soal haram menegakkan negara seperti negara yang dibentuk Nabi.
Bahkan, kata Ahmad, Menko Mahfud sempat membuat artikel yang diterbitkan oleh Kompas pada 16 April 2022, yang kembali bicara soal haramnya mendirikan negara Nabi. “Saya sudah menanggapi dengan artikel, namun rasanya lebih afdal kalau Pak Menteri dikunjungi langsung,” tegasnya kembali.
Oleh karena itu ia juga menekankan, sebagai ajaran Islam, Menko Mahfud mestinya memposisikan khilafah sebagai solusi, bukan ancaman.
“Jadi jangan distigmatisasi dengan tuduhan radikalisme, ekstremisme hingga terorisme,” imbaunya dengan mengatakan, bahwa perjuangan penegakan khilafah selama ini dilakukan hanya dengan dakwah pemikiran, tidak dengan kekerasan.
Ijtihad
Di saat bersamaan, tampak Ustaz Irwan Syaifullah, Ketua Dewan Penasihat Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) yang turut menyampaikan pandangan. “Dalam sistem Islam ada metode ijtihad untuk menyelesaikan berbagai problematika yang dahulu tidak dikenal di zaman Nabi. Karena Nabi, meskipun telah meninggal dunia, namun syariat yang dibawanya sempurna dan berlaku hingga hari kiamat,” tuturnya.
Sebagai penegasan, beliau menyampaikan hadits tentang Mu’adz bin Jabal yang diutus Rasulullah SAW pergi ke Yaman.
“Sebelum kepergian Mu’adz ke Yaman, terjadilah percakapan populer antara Rasulullah SAW dengan Mu’adz yang termaktub dalam kitab-kitab sejarah maupun hadits,” ucap Ustaz Irwan terkait sabda Nabi yang artinya,
“Rasulullah SAW bertanya, ‘Apa pedomanmu dalam memutuskan sesuatu wahai Mu’adz?’
Mu’adz menjawab, ‘Kitabullah.’
‘Jika tidak ada dalam Kitabullah?’
‘Aku putuskan dengan Sunnah Rasul.’
‘Jika tidak ada dalam Sunnah Rasul?’
‘Aku gunakan akalku untuk berijtihad, dan aku tidak akan berlaku sia-sia.’
‘Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah SAW ini yang telah diridhai-Nya,”
“Demikian ungkap Rasulullah SAW dengan wajah yang berseri-seri,” sambung Ustaz Irwan.
Sehingga, sela Ahmad menyimpulkan, hadits ini menjadi petunjuk bahwa ijtihad di dalam Islam adalah metode untuk memecahkan segala problematika kehidupan yang tidak ditemukan jawabannya pada era sekarang.
“Dengan merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, penjelasan ini membantah klaim Mahfud MD yang menyatakan wahyu terputus, sementara kehidupan terus berkembang hingga saat ini,” tandasnya.
Malah, Kiai Miqdad Ali Azka, Lc. dari Aliansi Ulama Pecinta Syariat Islam, juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan nasihat kepada Menko Mahfud, “Usia Pak Menteri sudah tidak muda lagi. Alangkah indahnya, usia itu dimanfaatkan untuk menolong agama Allah SWT, bukan menyampaikan statement yang tidak memiliki sandaran ilmu.”
Kiai Miqdad juga mengingatkan, apa yang menimpa orang-orang terdahulu yang menghalang-halangi dakwah Islam berupa azab yang pedih, juga dapat menimpa orang-orang pada masa kini yang juga menghalangi dakwah Islam.
Hal serupa pun datang dari Ustaz Tatang Suryaman, S.Pd.I. pada kesempatan dan tempat yang sama. Ia mengingatkan, MUI telah memberikan fatwa tentang jihad dan khilafah adalah ajaran Islam, termasuk merekomendasikan agar masyarakat tidak mengaburkan makna khilafah sebagai ajaran Islam atau mendiskreditkan ajaran Islam khilafah.
Dengan demikian, menurutnya, iktikad baik dengan mendatangi Kemenkopolhukam adalah semata ingin menyampaikan dakwah Islam. “Kami memiliki pandangan, yang jika didengar semoga bisa menjadi dasar pemahaman yang lurus tentang ajaran Islam khilafah,” tekannya.
Terakhir, Ahmad dan rombongan berharap, Menkopolhukam Mahfud MD segera membalas surat dan segera menyampaikan jadwal kesiapan menerima mereka untuk berdialog. “Dengan senang hati, kami akan menyampaikan ‘Proposal Khilafah’ sebagai solusi bagi masa depan bangsa Indonesia,” pungkasnya.[] Zainul Krian