Mediaumat.news – Dalam pledoinya, Buni Yani bersumpah tidak pernah memotong atau mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Ahok di Kepulauan Seribu.
“Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video!” ujar Buni Yani sesaat sebelum divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11) di di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
“Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah,” tegasnya.
Namun majelis hakim menilai Buni Yani bersalah bukan dari sisi itu. Buni dinilai bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun facebook miliknya. Buni didakwa menghilangkan kata “pakai” saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai majelis hakim memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
“Rezim sekarang ini telah melakukan kesewenang-wenangan atas kasus Buni Yani, hingga Buni Yani dinyatakan bersalah apalagi keputusan ini tidak adil, ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berkhianat terhadap Undang-Undang hari ini,” ujar Sekjen Aliansi Ormas Sejabodetabek Ustadz Irwan Syaifullah kepada mediaumat.news di sela-sela aksi dukung Buni Yani di luar gedung sidang.
Menurutnya, di sisi lain banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan rezim dan non Muslim saat ini contoh saja Victor Laiskodat yang sampai sekarang ini proses hukumnya belum diproses. “Ini jelas bahwa rezim ini tebang pilih tumpul kepada pemerintah tajam terhadap rakyat,” tegasnya.[] Ghifari Ramadhan