Bully Ajaran Islam Khilafah Masuk Kategori Murtad?

Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim Kiai Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy menegaskan, dari sudut pandang syariah, perilaku menyelisihi atau bahkan mem-bully ajaran Islam, khilafah, bisa jatuh dalam kategori murtad.

“Siapa saja orang yang menyelisihi atau bahkan mem-bully ajaran ini (khilafah) bisa terjatuh kepada kekufuran atau riddah, murtad dari agama Islam,” ujarnya dalam Spesial Interview: Black Champaign & Pelecehan Ajaran Islam Khilafah, Sampai Kapan? di kanal YouTube Rayah TV, Sabtu (10/12/2022)._

Adalah Komisaris Independen PT Pelni Kristia Budhyarto atau Dede Budhyarto yang pada Ahad, 23 Oktober 2022 lalu, menghujat salah satu ajaran Islam dengan memelesetkan kata khilafah menjadi diksi yang menurut banyak pihak tak beradab.

Meski tuai kritikan usai memelesetkan terminologi khilafah menjadi ‘khilaf*ck’ dalam cuitan Twitternya, dengan nada angkuh Dede menolak meminta maaf. “Ngapain minta maaf, anda siapa nyuruh saya?? Preeettt,” tulis Dede, masih di dalam Twitternya, @kangdede78 Senin (24/10).

Lantaran itu, sambung Kiai Syamsuddin, apa yang dilakukan petinggi salah satu BUMN itu tergolong perbuatan yang lancang. Sebabnya, sebagaimana dipahami, khilafah adalah salah satu bagian dari ajaran Islam yang mulia dan menegakkannya termasuk kewajiban utama atas seluruh kaum Muslim seperti telah disepakati oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah.

Terlebih sebagaimana termaktub di dalam kitab Al-Farqu Baina al-Firaq yang ditulis oleh Imam Abu Manshur Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi, para ulama dimaksud menyatakan bahwa khilafah adalah salah satu pilar agama Islam. “Khilafah atau imamah itu termasuk pilar dari agama Islam,” kutip Kiai Syamsuddin.

“Termasuk di kitab-kitab mazhab Syafi’i, misalnya di dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj itu ada satu pembahasan khusus terkait dengan tanda-tanda riddah atau keluar dari agama Islam,” tambahnya, masih berkaitan dengan termasuk perbuatan riddah bagi pelaku penghinaan atas ilmu-ilmu syariah lainnya.

Demikian pula dengan perbuatan melecehkan simbol-simbol Islam lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan dalil pasti (qath’i), serta disepakati (mujma’ ‘alaih), pelakunya juga terkategori telah melakukan perbuatan riddah atau keluar dari agama Islam.

Padahal untuk dipahami bersama, konsekuensi dari riddah adalah hukuman mati dengan catatan apabila dalam tiga hari tidak bertaubat. “Umar bin khattab memberikan tingkat waktu tiga hari. Selama batas tiga itu kalau dia tidak taubat maka dia dihukum mati,” lansirnya.

Makanya, selain berpesan agar tak menyepelekan perihal tersebut, Kiai Syamsuddin pun mengajak umat Islam untuk senantiasa bangkit di garda terdepan dalam rangka menjaga kehormatan Islam.

“Sikap umat Islam itu, kita betul-betul harus bangkit, harus berdiri di garda terdepan untuk menjaga kehormatan agama kita, agama islam dari orang-orang yang melecehkannya,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: