[Buletin Kaffah, No. 119_16 Rabiul Akhir 1441 H–13 Desember 2019 M]
Untuk kesekian kalinya Pemerintah, melalui Kementerian Agama, membuat keputusan yang sangat menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Setelah sebelumnya Pemerintah berencana memata-matai pengajian di masjid-masjid, juga mempermasalahkan cadar dan celana cingkrang, kali ini mereka berencana menghapus materi jihad dan Khilafah yang selama ini menjadi materi pelajaran di madrasah-madrasah.
Khilafah dan Jihad adalah Ajaran Islam
Suka ataupun tidak, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Sama seperti shalat, zakat, puasa, haji dan yang lainnya. Itu semua adalah ajaran Islam. Keengganan seseorang untuk mentaati perintah-perintah Allah tersebut tidak serta-merta membuat syariah Allah itu dipersoalkan dan kemudian disingkirkan. Sebab pada hakikatnya manusialah yang harus menyesuaikan diri dengan syariah Islam. Bukan sebaliknya.
Banyak ulama yang sudah menjelaskan ajaran Islam tentang Khilafah. Tentang Khilafah, Imam ar-Razi menyatakan:
اَلْخِلاَفَةُ أَوْ اْلإِمَامَةُ اْلعُظْمَى أَوْ إِمَارَةُ اْلمُؤْمِنِيْنَ كُلُّهَا يُؤَدِي مَعْنَى وَاحِداً وَ تَدُلُّ عَلَى وَظِيْفَةٍ وَاحِدَةٍ وَ هِيَ السُّلْطَةُ الْعُلْيَا لِلْمُسْلِمِيْنَ
Khilafah, Imamah al-Uzhma, atau Imarah al-Mu’minin semuanya memberikan makna yang satu (sinonim), dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim (Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shahihâh, hlm. 186).
Imamah/Khilafah selalu dibahas oleh semua mazhab di dalam Islam. Dalam hal ini, Syaikh Muhammad Abu Zahrah menyatakan:
اَلمذَاهِبُ السِّيَاسِيَّةُ كُلُّهَا تَدُوْرُ حَوْلَ الْخِلاَفَةِ
Semua mazhab siyasah (selalu) membincangkan seputar Khilafah (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, 1/21).
Menurut Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, menegakkan Imamah/Khilafah adalah kewajiban. Ia menyatakan:
اَلْفَصْلُ الثَّانِي فِي وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ وَ بَيَانِ طُرُقِهَا: لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَ يَنْصُرُ السُّنَّةَ وَ يَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَ يَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَ يَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ: تَوْليِ اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ.
Pasal Kedua Tentang Kewajiban Imamah (Khilafah) dan Penjelasan Metode (Mewujudkan)-nya: Suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terzalimi serta menunaikan berbagai hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, 3/433).
Itu hanyalah sebagian kecil dari pandangan para ulama terkait Khilafah. Masih banyak pendapat ulama seputar Khilafah. Mereka memposisikan Khilafah sebagai perkara yang sangat penting. Karena itu mereka tidak pernah menghilangkan pembahasan Khilafah di dalam kitab-kitab mereka.
Begitupun materi tentang jihad. Para ulama memberikan perhatian penuh pada perkara jihad karena jihad memang banyak dinyatakan dalam al-Quran. Allah SWT, misalnya, berfirman dalam beberapa ayat berikut:
فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
Janganlah kamu mengikuti (kemauan) orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Quran sebagai jihad yang besar (TQS al-Furqan [25]: 52).
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Diwajibkan atas kalian berperang sekalipun perang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (TQS al-Baqarah [2]: 216).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (11)
Hai orang-orang yang beriman, maukah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (Yaitu) kalian mengimani Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui (TQS ash-Shaff [61: 10-11).
Secara umum istilah jihad disebutkan sebanyak 37 kali di dalam al-Quran. Hasan Izzuddin al-Jamal dalam Mu’jam wa Tafsir Lughawi li Kalimat al-Qur’an menyatakan bahwa dalam al-Quran pada umumnya kata jihad berarti mengerahkan kemampuan menyebarkan dan membela ajaran Islam.
Secara syar’i jihad bermakna perang (qital) di jalan Allah. Selain dalam beberapa ayat di atas, jihad dalam makna perang di jalan Allah ini antara lain dinyatakan dalam sabda Rasulullah saw., sebagaimana penuturan Anas bin Malik ra.:
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian (HR Abu Dawd, an-Nasa’i dan Ahmad).
Allah SWT dan Rasul-Nya mensyariatkan jihad, dengan berbagai tingkatannya, dimaksudkan agar Islam benar-benar tegak di muka bumi. Siapapun yang mengaku Muslim dituntut untuk berjihad menghadapi pelaku kekufuran, kezaliman dan kemungkaran; mengeluarkan manusia dari kegelapan kekufuran menuju cahaya Islam (min azh-zhulumat ila an-nur). Tentu sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing. Demikian sebagaimana Rasulullah saw. jelaskan dalam hadis penuturan Ibnu Mas’ud ra.:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ اْلإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, “Tidak ada seorang nabi pun yang Allah utus kepada satu umat sebelumku kecuali (mereka) memiliki para pembela dari umatnya serta para sahabat yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya. Kemudian datang generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak mereka amalkan dan mengamalkan apa yang tidak diperintahkan. Siapa saja yang berjihad menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang Mukmin. Siapa yang berjihad menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang Mukmin. Siapa saja yang berjihad menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang Mukmin. Tidak ada setelah itu keimanan meski sekecil biji sawi sekalipun.” (HR Muslim).
Upaya Menutup-nutupi Kebenaran
Langkah Kementerian Agama yang berencana menghapus materi jihad dan Khilafah dari kurikulum madrasah jelas merupakan upaya untuk menutup-nutupi kebenaran. Jihad dan Khilafah dianggap sebagai biang radikalisme yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Padahal semua orang tahu, yang mengancam negeri ini adalah sekularisme-kapitalisme-liberalisme. Rakyat ini banyak yang susah disebabkan tingkah-polah para politisi busuk. Apa yang terjadi pada Papua, misalnya, adalah bukti nyata akan hal itu. Mereka bersikeras ingin memisahkan diri dari Indonesia karena merasa diperlakukan tidak adil sebagai warga bangsa. Sumberdaya alam mereka dikuras habis, sementara mereka dibiarkan dalam keadaan kekurangan. Papua bersikeras hendak memisahkan diri karena Indonesia menerapkan sistem kapitalisme demokrasi yang terbukti memicu ketidakadilan, bukan karena jihad dan Khilafah yang Islam ajarkan.
Upaya menghilangkan materi jihad dan Khilafah dari kurikulum madrasah merupakan bentuk kemungkaran yang sangat nyata. Ini jelas tindakan yang haram. Allah SWT berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ
Sungguh orang-orang yang menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang telah Kami turunkan, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati oleh Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat (TQS al-Baqarah [2]: 159).
Mengapa menyembunyikan kebenaran diancam dengan laknat Allah SWT? Karena manusia tidak akan masuk surga tanpa kebenaran. Jika kebenaran disembunyikan dari manusia maka sama saja dengan menutup jalan bagi manusia menuju surga. Wajarlah jika mereka dilaknat oleh Allah SWT.
Perilaku menghalang-halangi manusia dari jalan Islam tentu tidak layak dilakukan oleh orang yang beriman. Pasalnya, hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir yang tidak sudi melihat umat Islam menaati aturan-aturan agamanya. Allah SWT berfirman:
أَنْ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ (44) الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا وَهُمْ بِاْلآخِرَةِ كَافِرُونَ (45)
…Kutukan Allah ditimpakan kepada orang-orang yang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, yang menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok, dan mereka mengingkari kehidupan akhirat (TQS al-A’raf [7]: 44-45). []
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Ibnu Umar ra.:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Aku diperintahkan (oleh Allah SWT) untuk memerangi manusia hingga mereka menyatakan, “Tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan semua itu, darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali ada alasan yang dibenarkan di dalam Islam, dan hisab atas mereka diserahkan kepada Allah.
(HR al-Bukhari). []