[Buletin Kaffah] Stop Segala Kemunafikan!

[Buletin Kaffah No. 080, 24 Jumadil Akhir 1440 H – 1 Maret 2019 M]

Munafik adalah perilaku tercela. Dalam banyak ayat-Nya, Allah SWT tak pernah menyebut kaum munafik kecuali dalam makna yang negatif/buruk.

Sebagian ulama membagi orang munafik menjadi dua.

Pertama: munafik secara i’tiqâdi. Pelakunya pada dasarnya kafir, tetapi berpura-pura atau menampilkan diri sebagai Muslim semata-mata demi menipu Allah SWT (QS an-Nisa’ [4]: 142). Munafik jenis ini ditempatkan pada tingkatan yang paling bawah dari neraka, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Sunggu kaum munafik itu ditempatkan di dasar neraka yang paling bawah dan mereka tidak memiliki seorang penolong pun (TQS an-Nisa’ [4]: 145).

Kedua: munafik secara ‘amali. Pelakunya boleh jadi Muslim, tetapi memiliki sifat-sifat/ciri-ciri orang munafik. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Ada tiga tanda orang munafik: jika berkata, berdusta; jika berjanji, ingkar; jika diberi amanah, khianat (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pertama: Berbicara bohong/dusta dinyatakan sebagai salah satu karakter orang munafik. Hal itu menunjukkan bahwa berbohong merupakan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ

Sungguh kebohongan itu mengantarkan pada kejahatan dan kejahatan itu mengantarkan ke neraka (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kedua: Ingkar janji adalah ciri kaum munafik berikutnya. Kaum munafik itu gemar berjanji, tetapi gemar pula mengingkari janji-janji mereka.

Ketiga: Khianat terhadap amanah adalah ciri kaum munafik yang ketiga. Allah SWT mencela sikap khianat ini:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

Sungguh Allah tidak menyukai para pengkhianat (TQS al-‘Anfal [8]: 58).

Di antara amanah itu adalah amanah kepemimpinan. Kepemimpinan—dalam konteks bernegara—adalah amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Mengurusi kemaslahatan rakyat yang menjadi amanah seorang pemimpin tentu harus sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya (syariah Islam). Karena itu selalu merujuk pada syariah Islam dalam mengurus semua urusan rakyat adalah wajib (Lihat: QS al-Nisa’ [4]: 59). Amanah untuk mengurus semua kemaslahatan rakyat tidak boleh didasarkan pada aturan-aturan kapitalis sekular—sebagaimana yang terjadi saat ini—yang dasarnya adalah hawa nafsu. Allah SWT jelas mencela segala tindakan yang bersumber dari hawa nafsu manusia:

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ

Janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami serta menuruti hawa nafsunya… (TQS al-Kahfi [18]: 28).

Selain ketiga ciri kemunafikan di atas, menurut  ‘Aid Abdullah al-Qarni dalam salah satu kitabnya, Al-Quran menyebut sejumlah perilaku orang munafik. Di antaranya: dusta; khianat; ingkar janji; riya (doyan pencitraan); mencela orang-orang taat dan shalih; memperolok-olok al-Quran, as-Sunnah dan Rasulullah saw.; bersumpah palsu; tidak peduli terhadap nasib kaum Muslim; suka menyebarkan kabar bohong (hoax); mencaci-maki kehormatan orang-orang shalih; membuat kerusakan di muka bumi dengan dalih mengadakan perbaikan; tidak ada kesesuaian antara lahiriah dan batiniah; menyuruh kemungkaran dan mencegah kemakrufan; sombong dalam berbicara; menantang Allah SWT dengan terus berbuat dosa; dst.

Sayang, saat ini  perilaku munafik ini terus tumbuh makin subur. Khususnya di kalangan rezim/penguasa, para pejabat negara dan para politisi. Faktanya, sebagian perilaku di atas—jika tidak semuanya—banyak dipraktikkan oleh rezim saat ini, termasuk sebagian pejabat negara dan para politisi. Di antara mereka banyak yang biasa berdusta; khianat; ingkar janji; riya (doyan pencitraan); mencela orang-orang taat dan shalih; memperolok-olok al-Quran, as-Sunnah dan Rasulullah saw.; bersumpah palsu; tidak peduli terhadap nasib kaum Muslim; suka menyebarkan kabar bohong (hoax); mencaci-maki kehormatan orang-orang shalih; membuat kerusakan di muka bumi dengan dalih mengadakan perbaikan; tidak ada kesesuaian antara lahiriah dan batiniah; menyuruh kemungkaran dan mencegah kemakrufan; sombong dalam berbicara; menantang Allah SWT dengan terus berbuat dosa; dst.

Akibat Demokrasi

Sejak awal politik demokrasi adalah ‘politik transaksional’. Dalam ‘politik transaksional’, kepentingan tentu menjadi faktor utama. Karena itu tidak aneh banyak orang yang terjun ke arena demokrasi menjadi orang-orang munafik.

Setelah terpilih sebagai penguasa, misalnya, banyak di antara mereka terbukti ingkar janji. Mereka mengeluarkan banyak  kebijakan yang merugikan rakyat. Misalnya dengan terus-menerus menaikkan harga BBM dan tarif listrik, membebani rakyat dengan ragam pajak, menjual sumberdaya alam milik rakyat, dll. Padahal sebelum berkuasa, khususnya pada masa-masa kampanye Pemilu, mereka berjanji mensejahterakan rakyat. Sebelumnya mereka pun mencitrakan diri sebagai pembela wong cilik dan mencintai rakyat.

Selain ingkar janji, mereka juga sering mengkhianti amanah. Di antara bentuk pengkhianatan terhadap amanah adalah korupsi. Terkait tindak korupsi,  dalam survei yang digelar Global Corruption Barometer (GBC) sejak pertengahan 2015 hingga awal 2017, diperoleh hasil bahwa 54% responden menilai DPR sebagai lembagai paling korup. Disusul oleh lembaga birokrasi 50%, DPRD 47% dan Dirjen Pajak 45% (Cnnindonesia.com, 7/3/17).

Adapun dalam konteks Asia-Pasifik, hasil dari GCB 2017 memberikan gambaran, “Sebanyak 39% publik menganggap polisi adalah lembaga paling korup. Disusul legislatif/DPR (37%), legislatif daerah (35%), birokrasi (35%) dan kementerian (31%).” (Republika.co.id, 07/03/17).

Padahal jelas, korupsi telah diharamkan dalam Islam sebagai tindakan menipu rakyat dan menyalahgunakan amanah. Rasul saw. bersabda:

مَنِ اسْتُرْعِيَ رَعِيَّةً فَمَاتَ وَهُوَ لَهَا غَاشٌّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Siapa saja yang diminta mengurus rakyat, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, Allah mengharamkan surga bagi dirinya (HR Abu Dawud).

Pertanyaannya: Mengapa mereka korupsi? Tidak lain karena Pemilu/Pilkada dalam sistem demokrasi membutuhkan biaya sangat besar yang harus dikeluarkan oleh para calon. Menurut hasil riset LPEM UI, seorang caleg DPR rata-rata harus mengeluarkan dana minimal sebesar Rp 1,18 miliar untuk melakukan kampanye agar dapat menduduki kursi legislatif (Republika.co.id, 19/3/14).

Biaya besar juga tampak saat ingin masuk dalam lingkaran eksekutif. Akibatnya, saat terpilih menjadi penguasa, mereka akan berusaha mengembalikan modal saat pencalonan sekaligus mengeruk keuntungan sehingga para periode selanjutnya bisa terpilih kembali. Dari mana duitnya kalau bukan dari jalan korupsi? Tidak aneh jika hingga akhir 2014 saja tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau (Tribunnews.com, 25/12/2014).

Berakar pada Sekularisme

Demokrasi sejatinya berpangkal pada sekularisme. Sekularisme inilah yang menjadi biang masalah munculnya berbagai perilaku munafik. Pasalnya, sekularisme sejak awal menolak campur tangan Tuhan (baca: agama). Dalam konteks Islam, sekularisme jelas merupakan sebuah keyakinan dan sikap nifâq. Akibatnya, sekularisme telah melahirkan orang-orang munafik, khususnya di kalangan penguasa/pejabat maupun wakil rakyat. Bukankah munafik namanya, mengaku Muslim tetapi tidak mau diatur dengan syariah Islam? Bukankah munafik namanya, mengaku hamba Allah SWT, tetapi menolak aturan-aturan-Nya? Bukankah munafik namanya, mengklaim al-Quran sebagai pedoman hidup, tetapi hukum-hukumnya dicampakkan? Bukankah munafik namanya, mengaku Muslim, tetapi mendukung kepemimpinan kafir? Bukankah munafik namanya, mengklaim diri Muslim, tetapi berperilaku korup yang justru diharamkan oleh Islam? Inilah yang terjadi dalam sebuah negara sekular seperti Indonesia saat ini.

Terapkan Syariah

Alhasil, saatnya kita megghentikan segala kemunafikan. Namun, tentu selama negeri ini tetap menerapkan sekularisme dengan demokrasi sebagai salah satu pilarnya, perilaku munafik, khususnya di kalangan penguasa/para pejabat dan wakil rakyat, tidak akan pernah berkurang, apalagi hilang. Persoalan ini hanya mungkin diatasi saat bangsa ini menerapkan syariah Islam sebagai sistem terbaik, sebagaimana firman-Nya:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Sebagai sistem terbaik, syariah Islam tentu wajib diterapkan secara kâffah dalam sistem pemerintahan terbaik. Itulah Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. []

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (138) الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

Kabarkanlah kepada kaum munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) mereka yang menjadikan kaum kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan kaum Mukmin. Apakah mereka mencari kemuliaan pada kaum kafir itu? Padahal sungguh kemuliaan itu semuanya hanya milik Allah. (TQS al-Nisa’[4]: 138-139). []

Share artikel ini: