[Buletin Kaffah] Pemimpin Adil dan Amanah

[Buletin Kaffah No. 087, 14 Sya’ban 1440 H-19 April 2019 M]

Dalam Islam, kekuasaan tentu amat penting. Untuk apa? Tidak lain untuk menegakkan, memelihara dan mengemban agama ini.

Pentingnya kekuasaan sejak awal disadari oleh Rasulullah saw. Inilah yang diisyaratkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:

وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا

Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar serta berikanlah kepada diriku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS al-Isra’ [17]: 80).

Imam Ibnu Katsir, saat menjelaskan frasa “waj’alli min ladunka sulthân[an] nashîrâ” dalam ayat di atas, dengan mengutip Qatadah, menyatakan, “Dalam ayat ini jelas Rasulullah saw. menyadari bahwa tidak ada kemampuan bagi beliau untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau memohon kepada Allah kekuasaan yang bisa menolong, yakni untuk menerapkan Kitabullah, memberlakukan hudûd Allah, melaksanakan ragam kewajiban dari Allah dan menegakkan agama Allah…” (Tafsîr Ibn Katsîr, 5/111).

Karena itu tepat ungkapan para ulama saat menjelaskan pentingnya agama berdampingan dengan kekuasaan:

اَلدِّيْنُ وَ السُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ وَ قِيْلَ الدِّيْنُ أُسٌّ وَ السُّلْطَانُ حَارِسٌ فَمَا لاَ أُسَّ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَ مَا لاَ حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah fondasi, sementara kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak berpondasi bakal hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap (Abu Abdillah al-Qal’i, Tadrîb ar-Riyâsah wa Tartîb as-Siyâsah, 1/81).

Imam al-Ghazali juga menjelaskan:

اَلدِّيْنُ وَ الْمُلْكُ تَوْأَمَانِ مِثْلُ أَخَوَيْنِ وُلِدَا مِنْ بَطْنٍ وَاحِدٍ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar, seperti dua saudara yang lahir dari satu perut yang sama (Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulk, 1/19).

Apa yang dinyatakan oleh Imam al-Ghazali setidaknya menegaskan apa yang pernah dinyatakan sebelumnya oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz di dalam surat yang beliau tujukan kepada salah seorang amil-nya. Di dalam surat tersebut antara lain beliau mengungkapkan:

وَ الدِّيْنُ وَ الْمُلْكُ تَوْأَمَانِ فَلاَ يَسْتَغْنِي أَحَدُهُمَا عَنِ اْلآخَرِ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Tidak cukup salah satunya tanpa didukung oleh yang lain (Abdul Hayyi al-Kattani, Tarâtib al-Idâriyah [Nizhâm al-Hukûmah an-Nabawiyyah], 1/395).

Berdasarkan makna firman Allah SWT dan penegasan para ulama di atas bisa disimpulkan:

Pertama, sejak awal Islam dan kekuasaan tak bisa dipisahkan. Keduanya saling berdampingan dan saling menguatkan.

Kedua, sejak awal pula kekuasaan diorientasikan untuk menegakkan dan menjaga agama (Islam). Karena itu sepanjang sejarah politik Islam, sejak zaman Rasulullah saw. yang berhasil menegakkan kekuasaan dengan mendirikan pemerintahan Islam (Daulah Islam) di Madinah, yang kemudian diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dengan sistem Khilafahnya, hingga berlanjut pada masa Khilafah Umayyah, Abasiyyah dan Utsmaniyyah—selama tidak kurang dari 14 abad—kekuasaan selalu diorientasikan untuk menegakkan, memelihara bahkan mengemban Islam.

Alhasil, meraih kekuasaan sangatlah penting. Namun, yang lebih penting, kekuasaan itu harus diorientasikan untuk menegakkan, memelihara dan mengemban Islam. Dengan kata lain, penting dan wajib menjadikan orang Muslim berkuasa, tetapi lebih penting dan lebih wajib lagi menjadikan Islam berkuasa, yakni dengan menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur negara, bukan yang lain.

Pemimpin yang Amanah

Dalam Islam, pemimpin haruslah amanah. Pemimpin amanah adalah pemimpin yang bukan hanya tidak mengkhianati rakyat yang telah memilih dirinya, tetapi yang lebih penting adalah tidak mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Di dalam al-Quran Allah SWT telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya serta jangan mengkhianati amanah-amanah kalian, sementara kalian tahu (TQS al-Anfal [8]: 27).

Menurut Ibnu Abbas ra., ayat tersebut bermakna, “Janganlah kalian mengkhianati Allah dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban-Nya dan jangan mengkhianati Rasulullah dengan menanggalkan sunnah-sunnah (ajaran dan tuntunan)-nya…” (Al-Qinuji, Fath al-Bayan fî Maqâshid al-Qur’ân, 1/162).

Adapun yang dimaksud dengan amanah dalam ayat di atas—yang haram dikhianati—adalah apa saja yang telah diamanahkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya (Lihat: Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsir, 1/367).

Tentu, kekuasan adalah bagian dari amanah, bahkan salah satu amanah yang amat penting, yang haram untuk dikhianati. Keharaman melakukan pengkhianatan terhadap amanah, selain didasarkan pada ayat di atas, juga antara lain didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ فَهُوَ مُنَافِقٌ وَ إِنْ صَامَ وَ صَلَّى وَ زَعَمَ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ.

Ada tiga perkara, yang siapapun melakukan tiga perkara tersebut, dia tergolong orang munafik—meski dia shaum, shalat dan mengklaim dirinya Muslim—yaitu: jika berkata, dusta; jika berjanji, ingkar; dan jika diberi amanah, khianat (Ibn Bathah, Al-Ibânah al-Kubrâ, 2/697).

Karena itu siapa pun yang menjadi pemimpin wajib amanah. Haram melakukan pengkhianatan. Apalagi Rasulullah saw. telah bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk mengurusi rakyat, lalu tidak menjalankan urusannya itu dengan penuh loyalitas, kecuali dia tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ اِسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ وَ هُوَ لَهَا غَاشٌ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ اْلجَنَّةَ

Tidaklah seorang hamba diserahi oleh Allah urusan rakyat, kemudian dia mati, sedangkan dia menelantarkan urusan tersebut, kecuali  Allah mengharamkan surga untuk dirinya (HR Muslim).

Terkait dengan hadis di atas, Imam an-Nawawi, di dalam Syarh Shahîh Muslim, mengutip pernyataan Fudhail bin Iyadh, “Hadis ini merupakan ancaman bagi siapa saja yang diserahi Allah SWT untuk  mengurus urusan  kaum Muslim, baik urusan agama maupun dunia, kemudian ia berkhianat. Jika seseorang berkhianat terhadap suatu urusan yang telah diserahkan kepada dirinya maka ia telah terjatuh pada dosa besar dan akan dijauhkan dari surga. Penelantaran itu bisa berbentuk tidak menjelaskan urusan-urusan agama kepada umat, tidak menjaga syariah Allah dari unsur-unsur yang bisa merusak kesuciannya, mengubah-ubah makna ayat-ayat Allah dan mengabaikan hudûd (hukum-hukum Allah).  Penelantaran itu juga bisa berwujud pengabaian terhadap hak-hak umat, tidak menjaga keamanan mereka, tidak berjihad untuk mengusir musuh-musuh mereka dan tidak menegakkan keadilan di tengah-tengah mereka.  Setiap orang yang melakukan hal ini dipandang telah mengkhianati umat.”

Pemimpin yang Adil

Selain amanah, seorang pemimpin juga wajib memimpin dengan adil. Sayang, sistem demokrasi sekular saat ini sering melahirkan pemimpin yang tidak adil alias fasik dan zalim. Mengapa? Sebab sistem demokrasi sekular memang tidak mensyaratkan pemimpin atau penguasanya untuk memerintah dengan hukum Allah SWT. Saat penguasa tidak memerintah atau tidak berhukum dengan hukum Allah SWT, jelas dia telah berlaku zalim. Allah SWT sendiri yang menegaskan demikian:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa saja yang tidak memerintah dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah pelaku kezaliman (TQS al-Maidah [5]: 5).

Alhasil, seorang pemimpin baru bisa dan baru layak disebut sebagai pemimpin yang adil saat memerintah berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, bukan dengan yang lain.

Khatimah

Sejak Rasulullah saw. diutus, tidak ada masyarakat yang mampu melahirkan para pemimpin yang amanah dan adil kecuali dalam masyarakat yang menerapkan sistem Islam. Kita mengenal Khulafaur Rasyidin yang terkenal dalam kearifan, keberanian dan ketegasan mereka dalam membela Islam dan kaum Muslim. Mereka adalah negarawan-negarawan ulung yang sangat dicintai oleh rakyatnya dan ditakuti oleh lawan-lawannya. Mereka juga termasyhur sebagai pemimpin yang memiliki akhlak yang agung dan luhur. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, misalnya, adalah sosok penguasa yang terkenal sabar dan lembut.  Namun, beliau juga terkenal sebagai pemimpin yang berani dan tegas.  Tatkala sebagian kaum Muslim menolak kewajiban zakat, misalnya, beliau segera memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi mereka. Demikian pula saat banyak orng yang murtad dan memberontak. Dengan begitu stabilitas dan kewibawaan Negara Islam bisa dipertahankan meskipun harus mengambil risiko perang. Khalifah Umar bin al-Khaththab sendiri terkenal sebagai penguasa yang tegas dan sangat disiplin. Beliau tidak segan-segan merampas harta para pejabatnya yang ditengarai berasal dari jalan yang tidak benar (Lihat: Târîkh al-Islâm, II/388; dan Tahdzîb at-Tahdzîb, XII/267).

Begitulah pemimpin saat menerapkan syariah Islam. WalLâhu a’lam. []

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَ  هُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. pun bersabda:

سَيِّدُ الْقَوْمِ خَادِمُهُمْ

Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka  (HR Abu Nu‘aim).

Share artikel ini: