[Buletin Kaffah] Mengutamakan Keselamatan Rakyat

[Buletin Kaffah No. 161, 14 Shafar 1442 H/2 Oktober 2020 M]

Islam sangat menghargai nyawa manusia. Karena itu Islam sangat memperhatikan penjagaan nyawa manusia. Allah SWT berfirman:

مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (TQS al-Maidah [5]: 32).

Nabi saw. pun pernah bersabda:

«لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»

Sungguh dunia ini hancur lebih ringan di sisi Allah daripada seorang Muslim yang terbunuh (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

Para ulama menempatkan upaya memelihara nyawa (hifzhu an-nafsi) sebagai salah satu tujuan syariah. Syariah mewujudkan hifzhu an-nafsi melalui berbagai hukum, semisal hukuman qishash atau diyat dalam pembunuhan, diyat dalam serangan terhadap organ, dsb. Juga larangan atas segala hal yang menyebabkan dharar (bahaya) dan mengancam keselamatan baik bagi diri sendiri, orang lain atau masyarakat.

Islam juga menempatkan penjagaan atas harta (hifzhu al-mâl) pada posisi yang tinggi. Penjagaan terhadap harta kepemilikan bahkan disandingkan dengan penjagaan terhadap nyawa. Jika seseorang, demi mempertahankan hartanya, sampai menemui kematian, dia dinilai syahid akhirat.

Dalam keadaan normal, kedua maksud syariah itu, yakni penjagaan atas nyawa dan harta, bisa dilaksanakan secara berbarengan dan beriringan. Namun, dalam keadaan tertentu, yang satu harus diutamakan atas yang lain. Allah SWT berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Siapa saja yang terpaksa (memakan yang haram), sementara dia tidak ingin (memakan yang haram itu) dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi dirinya (TQS al-Baqarah [2]: 173).

Imam ath-Thabari di dalam kitab tafsirnya, Jâmi’ al-Bayân, menjelaskan, “Siapa saja yang tertimpa darurat kelaparan hingga terpaksa memakan apa yang diharamkan itu…maka tidak ada dosa bagi dirinya.”

Imam al-Qurthubi menyebutkan, jika orang yang tertimpa darurat itu menemukan bangkai dan makanan milik orang lain yang di dalamnya tidak ada penyakit, maka dia tidak halal makan bangkai, tetapi boleh memakan makanan milik orang lain itu. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm).

Semua itu mengisyaratkan bahwa jika penjagaan atas nyawa dan penjagaan harta tidak bisa dilaksanakan sekaligus, maka penjagaan atas nyawa lebih dikedepankan daripada penjagaan atas harta.

Patokan itu berlaku dalam perkara individu maupun urusan masyarakat. Bahkan dalam urusan masyarakat mesti lebih diperhatikan lagi. Sebabnya, jika yang terancam adalah kelangsungan kehidupan dan keselamatan masyarakat banyak, tentu dampaknya akan jauh lebih besar.

Pilkada di Tengah Pandemi

Pandemi Covid-19 jelas merupakan ancaman serius terhadap nyawa dan keselamatan masyarakat. Apalagi jika masyarakat dibiarkan terus terlibat dalam banyak keramaian. Penularan virus Covid-19 akan makin tak terkendali.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tentu saja bakal mengundang masyarakat terlibat dalam banyak keramaian. Dari mulai pendaftaran paslon (pasangan calon), masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengumuman pemenang hingga pelantikan paslon. Penerapan protokol yang ketat dalam Pilkada tak menjamin bakal mengurangi ancaman penyebaran virus Covid-19. Apalagi protokol tersebut sudah terbukti banyak dilanggar pada saat pendaftaran paslon (pasangan calon).

Karena itu Pilkada di tengah pandemi jelas bakal makin mengancam kesehatan, keselamatan dan kelangsungan kehidupan masyarakat.

Anehnya, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat bahwa tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang (DetikNews, 21/9).

Dengan dalih demi menjaga hak konstitusi rakyat, Pilkada serentak akan tetap dilakukan di 270 daerah. Selain itu, Mendagri mengklaim penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa membangkitkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Anggaran untuk Pilkada 2020 mencapai Rp 20,46 triliun. Sebesar Rp 15,23 triliun dari APBD. Sisanya sekitar Rp 4,77 triliun dari APBN. Anggaran itu diklaim akan menjadi sarana meningkatkan program padat karya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bukan Demi Kepentingan Rakyat

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berpendapat (Kompas.com, 24/9/2020), ada beberapa alasan mengapa Pilkada 2020 tetap diselenggarakan meski masih masa pandemi Covid-19. Pertama: Kepentingan kepala daerah yang sedang mencalonkan diri kembali di Pilkada tahun ini. Diketahui, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, lebih dari 200 daerah diikuti oleh petahana. Boleh jadi para petahana tersebut merasa yakin lebih mudah memenangkan Pilkada pada masa seperti sekarang ini. Kedua: Kepentingan partai politik. Praktik mahar politik sudah menjadi rahasia umum dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Ketiga: Ada dugaan kuat bahwa pengambil kebijakan tentang Pilkada mempunyai jagoan sehingga Pilkada pada akhirnya diputuskan tetap berlanjut meskipun wabah Covid-19 semakin merajalela. Pasalnya, jika Pilkada ditunda, maka kans jagoan pemangku kebijakan itu untuk menang akan semakin kecil. Keempat: Tidak menutup kemungkinan adanya peran pengusaha dalam keputusan penyelenggaraan Pilkada.

Sebelumnya desakan agar Pilkada serentak 2020 ditunda datang dari berbagai pihak. Dua ormas Islam terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mendesak agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Komnas HAM juga merekomendasikan agar pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda. Namun nyatanya, semua desakan tersebut tak digubris sama sekali oleh Pemerintah.

Alhasil, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi bisa dipastikan hanya demi kepentingan elit, bukan demi kepentingan rakyat.

Klaster Baru

Data kasus Covid-19 menunjukkan, pandemi sama sekali belum bisa dikendalikan. Tren kasus masih meningkat. Berdasarkan data Satgas Covid-19, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 10 September rata-rata di atas 3.500 kasus baru perhari. Puncaknya pada 25/9 sebanyak 4.823 kasus baru. Lalu turun hingga pada 28/9 ada 3.509 kasus baru. Namun kemudian, pada 29/9 kembali naik menjadi 4.002 kasus baru.

Menurut epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman (Liputan6.com, 12/9/2020), Pilkada 2020 berpotensi besar menjadi klaster baru Covid-19. Pasalnya, pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional belum terkendali. Ini terbukti dari positivity rate yang selalu di atas 10 persen. Artinya, laju penyebaran sangat tinggi, dan masih banyak orang pembawa virus Covid-19 belum terdeteksi karena umumnya tidak bergejala. Para epidemiolog lainnya juga menyarankan Pilkada ditunda.

Apalagi secara aturan belum semua siap. Protokol pencegahan Covid banyak dilanggar. Selama masa pendaftaran calon 4-6 September saja terjadi ratusan pelanggaran. Umumnya terkait dengan kerumunan massa. Kepatuhan terhadap protokol, termasuk wajib pakai masker dan physical distancing, masih kedodoran. Bahkan per 10 September dilaporkan ada 60 calon kepala daerah yang positif Covid-19. Sejumlah penyelenggara Pemilu di pusat dan daerah juga positif Covid-19.

Dengan kondisi seperti itu, pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti bukan tidak mungkin akan menjadi klaster baru dan benar-benar menjadi bom penyebaran Covid-19.

Tentu semua pihak tidak mengharapkan hal itu terjadi. Namun, menilik kondisi yang ada, kekhawatiran itu sangat beralasan dan bukan hal yang berlebihan.

Membangkitkan Ekonomi?

Alasan bahwa Pilkada bisa membangkitkan ekonomi tentu sangat diragukan. Kebijakan yang selama ini lebih mengedepankan kepentingan ekonomi nyatanya memble. Saat ini, negeri ini sudah memasuki resesi. Pertumbuhan ekonomi kuartal ke-II minus 5,32%. Lebih dua kali lipat dari prediksi berbagai pihak. Kuartal ke-III 2020 (Juli-September) diprediksi minus hingga 2,9 persen. Pertumbuhan negatif masih akan berlangsung di kuartal ke-IV.

Andai Pilkada benar bisa menggeliatkan ekonomi—dan ini masih sangat diragukan—maka tetap saja menjadi tak berarti jika dibarengi dengan lonjakan Covid-19. Pasalnya, lonjakan kasus pasti lebih menyulitkan secara ekonomi. Biaya penanganan pandemi pun bakal makin membengkak. Pandemi juga bisa berkepanjangan. Ibaratnya, orang sakit menjadi menahun. Kalaupun ekonomi sedikit bergerak, jika rakyat banyak yang sakit bahkan mati, jadi tak berarti.

Jelas, Pilkada serentak yang tetap dilaksanakan mengisyaratkan bahwa kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat tidak menjadi prioritas Pemerintah. Yang lebih dikedepankan adalah kepentingan politik, kelompok, kekuasaan dan ekonomi. Ini adalah kebijakan khas kapitalis. Sebaliknya, panduan Islam tidak diperhatikan sama sekali.

Padahal jelas, solusinya hanyalah dengan kembali pada petunjuk Allah SWT, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan (kemaksiatan) manusia. Dengan itu Allah bermaksud menimpakan kepada mereka sebagian akibat kemaksiatan yang mereka lakukan itu, agar mereka kembali (kepada Allah).
(QS ar-Rum [30]: 41). []

Share artikel ini: