[Buletin Kaffah] Hijrah dari Sistem Jahiliah

[Buletin Kaffah No. 056, 4 Muharram 1440 H-14 September 2018 M]

Hijrah Rasul saw. dari Makkah ke Madinah merupakan fragmen agung dari sirah beliau. Fragmen ini sangat menentukan perjalanan sejarah Islam dan kaum Muslim. Sungguh tepat Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. dan para sahabat memilih peristiwa hijrah sebagai awal penanggalan Islam (kalender hijrah).

Makna dan spirit hijrah itu layak direnungkan, lalu diterjemahkan dalam konteks kekinian. Dengan itu kita bisa mewujudkan kembali keagungan dan kemuliaan Islam dan kaum Muslim sebagaimana yang berhasil Rasul saw. wujudkan pasca hijrah.

Thalab an-Nushrah Pra-Hijrah

Pra-hijrah Rasulullah saw. mengalami apa yang dikenal sebagai âam al-huzni (tahun kesedihan), tahun ke-9 kenabian. Lalu beliau menjalani Isra dan Mikraj di tengah makin besarnya tantangan dan hambatan dakwah. Kemudian pada tahun ke-10 kenabian, Rasul saw. diperintahkan oleh Allah SWT untuk melakukan thalab an-nushrah (menggalang dukungan/pertolongan untuk dakwah). Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Ashqalani menyatakan, “Di tengah halangan dan rintangan berupa perlakuan kasar dan buruk dari penduduk Makkah, Rasul saw. diperintahkan oleh Allah untuk mencari pertolongan (thalab an-nushrah) (Al-Ashqalani, Fathu al-Bariî Syarhu Shahih al-Bukhari, VII/220).

Dalam rangka thalab an-nushrah ini, menurut Ibnu Katsir dalam Tarikh Ibni Katsir, dari penuturan Ali bin Abi Thalib ra., Rasul saw. mendatangi berbagai kabilah. Di antaranya: 1. Bani Amir bin Shashaah, 2. Bani Muharif bin Khashfah, 3. Bani Fazarah, 4. Bani Ghassan, 5. Bani Marah, 6. Bani Hanifah, 7. Bani Sulaim, 8. Bani Abbas, 9. Bani Nadhar, 10. Bani Baka, 11. Bani Kindah, 12. Bani Kalb, 13. Bani Harits bin Kaab, 14. Bani  Adzrah, 15. Bani Hadhramah, 16. Bani Tsaqif di Thaif (Lihat: Thabaqat Ibni Saad, Sirah Ibni Hisyam, Uyun al-Atsar); 17. Bani Syaiban bin Tsalabah dan Bani Dzuhli bin Tsalabah (Rawdh al-Unuf) dan 18. Bani Hamdan (HR al-Hakim, Al-Mustadrak).

Pada musim haji tahun ke-11, Rasul saw. bertemu dengan enam orang dari Kabilah al-Khazraj dari Yatsrib (Madinah). Mereka masuk Islam dan kembali ke Yatsrib untuk mendakwahkan Islam. Pada musim haji tahun ke-12, keenam orang itu datang lagi, ditambah enam orang lainya. Mereka bertemu dengan Rasul saw. di Bukit Aqabah. Terjadilah Baiat Aqabah Pertama.

Ketika mereka pulang, Rasul saw. mengutus Mushab bin Umair ra. bersama mereka untuk berdakwah di Madinah. Mushab mendakwahi manusia secara umum, juga ahlul quwwah wal manah (para pemilik kekuasaan) secara khusus, sekaligus meminta mereka untuk menolong Islam (thalab an-nushrah). Islam pun menyebar luas dan opini Islam dominan di Madinah. Lalu pada tahun ke-13, Mushab kembali ke Makkah. Muhammad Husain Haikal di dalam Hayatu Muhammad (hal. 202) menyataan, “Ketika Mushab bin Umair kembali ke Makkah, ia menceritakan kepada Rasulullah saw. keislaman penduduk Madinah, penyebaran Islam di tengah-tengah mereka serta kekuatan dan kekuasaan mereka. Mereka ini (ahlul quwwah wal manah) akan datang pada musim haji tahun ini bersama kaum mereka.”

Pada musim haji tahun itu pula, terjadilah Baiat Aqabah II. Mereka yang berbaiat kepada Rasulullah saw. terdiri dari 73 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Isi Baiat Aqabah II itu: “Kalian membaiatku untuk mendengar dan menaatiku dalam kondisi giat dan malas, mengeluarkan nafkah ketika mudah maupun sulit, melakukan amar makruf nahi mungkar; untuk menyatakan kebenaran di jalan Allah tanpa takut terhadap celaan para pencela; dan kalian wajib menolong dan melindungi aku jika aku datang kepada kalian seperti halnya kalian melindungi diri kalian, istri kalian dan anak-anak kalian…” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, al-Hakim, Sirah Ibni Katsir).

Penyerahan Kekuasaan

Baiat Aqabah II merupakan Baiat penyerahan kekuasaan (istilam al-hukm) kepada Rasul saw. sekaligus pengangkatan beliau sebagai amir (pemimpin) Madinah. Dr. Muhammad as-Sayyid al-Wakil dalam bukunya, Taamulat fiî Sirah ar-Rasul saw. (hlm. 88), menyatakan, “Baiat Aqabah II telah menentukan ma’alim ad-Dawlah al-Islamiyah (rambu-rambu penunjuk Negara Islam). Baiat itu mengharuskan kaum Muslim Madinah melindungi Rasul saw. sehingga beliau bisa menyampaikan risalah Rabb-nya. Baiat Aqabah II juga mewajibkan mereka untuk mendengar dan taat dalam semua keadaan. Padahal mendengar dan taat (as-samu wa ath-tha’ah) hanya kepada seorang amir (pemimpin/penguasa) yang diridhai masyarakat untuk mereka…”

Dengan kata lain, Baiat Aqabah II menandai pengangkatan Rasul saw. sebagai kepala negara di Madinah. Dengan demikian sejak Baiat Aqabah II itu secara de jure Yatsrib (Madinah) telah berubah menjadi Dar al-Islam. Sejak itu kekuatan yang terwujud di Madinah adalah milik Islam dan kaum Muslim. Tinggal menunggu Rasul saw. hijrah ke Madinah sehingga Madinah berubah menjadi Dar al-Islam secara de facto.

Allah SWT lalu memerintahkan Rasul saw. hijrah ke Madinah. Beliau bersama Abu Bakar ash-Shidiq ra. berangkat pada 27 Shafar 1 H (12 September 622 M) dan tiba di Madinah pada 12 Rabiul Awal 1 H (27 September 622 M).

Pendirian Daulah Islam

Setiba di Madinah, Rasul saw. langsung bertindak sebagai kepala negara secara de facto. Yang pertama beliau lakukan adalah menyempurnakan pilar negara: Pertama, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Kedua, membangun Masjid Nabawi sebagai pusat kehidupan masyarakat Islam yang baru terbentuk. Masjid Nabawi bukan hanya untuk shalat dan ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemerintahan. Di situ Rasul saw. juga memutuskan perkara dan menerima delegasi dari berbagai kabilah, institusi dan negara. Ketiga, Rasul saw. membuat Watsiqah Madinah (Piagam Madinah). Piagam ini mengatur interaksi masyarakat yang terdiri dari beragam suku dan pemeluk agama (ada Muslim, musyrik dan Yahudi). Dalam Piagam Madinah jelas termaktub bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Salah satu poin di dalam Piagam Madinah yang diriwayatkan di dalam Sirah Ibni Hisyam menyatakan, “Wa innakum mahma ikhtalaftum fihi min syay[in] fa inna maraddahu ilalLah Azza wa Jalla wa ila Muhammadin (Bahwa kalian, apapun yang kalian perselisihkan, harus kembali kepada Allah dan Muhammad saw.).”

Di dalamnya juga ditegaskan, “Wa innahu ma kana bayna ahli hadzihi ash-shahifati min hadats[in] aw istijarat[in] tukhâfu fasâduhu fa inna maraddahu ilalLah wa ila Muhammad RasulilLah (Bahwa peristiwa atau perselisihan yang terjadi di antara orang-orang yang menandatangai piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, harus dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah saw.).”

Alhasil, pasca hijrah, selain tugas kenabian dan kerasulan, Rasulullah saw. juga menjalankan tugas kenegaraan, yakni sebagai kepala negara. Beliau mengangkat panglima perang, mengirim berbagai detasemen, membentuk militer, mengumumkan perang, memungut dan mendistribusikan harta, mengangkat para petugas administrasi, mengangkat para wali (gubernur) dan amil (bupati), mengadili banyak kasus/perkara, menjalankan hubungan dan politik luar negeri dan sebagainya.

Semua itu merupakan suri teladan yang mesti kita teladani, sebagaimana firman-Nya:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ …

Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian (TQS al-Ahzab [33]: 21).

Allah SWT juga memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang beliau bawa dan meninggalkan apa saja yang beliau larang (QS al-Hasyr [59]: 7). Tentu termasuk di dalamnya tuntunan dan hukum Islam yang terkait dengan kenegaraan, pemeritahan/politik, ekonomi, hukum, peradilan dan semua urusan publik lainnya.

Alhasil, dari paparan di atas, hijrah Rasul saw. merupakan tonggak pendirian Daulah Islam (Negara Islam), penegakan sistem Islam, penerapan syariah Islam sekaligus pembentukan masyarakat Islam.

Mewujudkan Kembali Spirit Hijrah

Di antara spirit hijrah yang paling penting adalah spirit penegakan sistem pemerintahan Islam, penerapan syariah Islam serta pembentukan dan pembangunan masyarakat Islam. Spirit hijrah semacam ini sejatinya mendorong kita untuk segera meninggalkan sistem dan hukum jahiliah, lalu menerapkan sistem dan hukum Islam. Sistem dan hukum jahiliah adalah sistem dan hukum selain hukum Allah (syariah Islam). Allah SWT sendiri telah membagi hanya ada dua jenis hukum: hukum Allah dan hukum jahiliah (QS al-Maidah [5]: 50).

Faktanya, saat ini umat tengah hidup di bawah sistem dan hukum jahiliah. Orang menyebutnya dengan jahiliah modern. Sebabnya, berbagai aspek kehidupan saat ini mirip dengan kehidupan zaman jahiliah dulu sebelum peristiwa hijrah. Saat ini ideologi sekular mencengkeram seluruh sendi kehidupan umat dengan segenap turunannya: sistem pemerintahan sekular; sistem politik demokrasi yang menghalalkan segala cara; sistem ekonomi ribawi yang berakar pada sistem kapitalisme neoliberal; sistem sosial yang cenderung longgar; sistem pendidikan yang jauh dari Islam; sistem hukum/peradilan yang lebih banyak berpihak kepada pihak yang kuat; dll. Inilah sistem dan hukum jahiliah modern yang telah mendatangkan berbagai dampak buruk bagi umat secara keseluruhan.

Jelas, untuk mewujudkan kembali spirit hijrah itu, sistem dan hukum jahiliah yang ada saat ini harus segera ditinggalkan. Kita harus segera berhijrah menuju sistem baru. Itulah sistem dan hukum Islam. Caranya dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan. Tentu dalam sebuah institusi pemerintahan Islam, sebagaimana Daulah Islam yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw. di Madinah pasca hijrah.

WalLah alam bi ash-shawaeb. []

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah sistem hukum jahiliah yang kalian kehendaki? Sistem hukum siapakah yang lebih baik dari sistem hukum Allah, bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50). []

Share artikel ini: