Bukti untuk Membubarkan HTI yang Disebutkan Advokat Kemenhum Lemah
Mediaumat.news – Bukti-bukti yang disebutkan advokat Kemenhum dan HAM I Wayan Sudirta dalam dialog Prime Talk Metro kemarin dinilai lemah.
“Bukti-bukti yang disebutkan Wayan adalah lemah,” ujar Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan, SH, MH kepada mediaumat.news, Sabtu (10/2/2018).
Karena, lanjut Chandra, di dalam hukum, peraturan perundangan-undangan tidak boleh retro active (berlaku surut), jika peraturan perundangan-undangan itu retro active maka negara akan menjadi kanibal dan barbar.
Bukti-bukti yang disebutkan Wayan dalam dialog Prime Talk Metro adalah berupa buku-buku HTI. “Wayan itu hanya hafal berapa jumlah buku yang dijadikan bukti, bukan hafal isinya!” kata Chanra.
Menurut Chandra, kalau hafal isinya niscaya dia akan menemukan kebenaran bahwa di dalam buku itu tidak ada kalimat mengganti Pancasila, merubah UUD 1945. “Melainkan hanyalah berupa seruan dakwah mengajak kepada akidah, syariah dan penerapan syariah,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo