Bukan Ujaran Kebencian, Kata Kafir Dikaitkan dengan Bangsa Tertentu Ada di Al-Qur’an

Mediaumat.news – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Abqary Serang Banten KH Yasin Muthohar menyatakan kata kafir yang dikaitkan dengan bangsa tertentu bukanlah ujaran kebencian karena itu ada di Al-Qur’an.

“Kata kafir dihubungkan kepada bangsa atau komunitas tertentu itu ada di dalam Al-Qur’an,” ujarnya sebagai saksi ahli agama dalam sidang pembacaan saksi ahli di persidangan aktivis Islam dan kemanusiaan Ali Baharsyah, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepada majelis hakim, ia juga menjelaskan di dalam hadits ada kata-kata kuffar Quraisy (kafir Quraisy) dan di dalam Al-Qur’an surah al-Fussillat ayat 6, Allah berfirman, “Dan berkata orang-orang kafir jangan dengarkan Quran ini.”

“Siapa yang dimaksud orang kafir ini? Itu adalah penduduk Mekah. Jadi Al-Qur’an sendiri menyebut penduduk Mekah itu sendiri kafir. Sehingga jika kita menyebut Cina itu kafir tidak ada masalah itu dilihat dari penyebutan kata-kata kafir,” jelasnya.

Jadi, tegasnya kepada majelis hakim tidak ada yang salah dari cara dakwah Ali Baharsyah ketika menyebutkan “Cina kafir”.

“Cara dakwah Ustaz Ali Baharsyah ketika menyebutkan Cina, keturunan etnis Cina. Menyebutkan itu (keturunan Cina) tidak termasuk kategori ujaran kebencian. Karena kata kafir itu adalah kata-kata yang sudah termaktub di dalam Al-Qur’an dan Hadits,” tegasnya.

Dalam persidangan, lagi-lagi ia menegaskan menyebut kafir kepada orang-orang kafir itu bukan ujaran kebencian tapi itu adalah istilah yang telah digunakan Al-Qur’an. “Bahkan kalau kita sebagai umat Islam tidak menyebut orang kafir dengan kafir, tidak mengkafirkan orang kafir justru kita bisa menjadi kafir. Jadi menggunakan kata-kata kafir itu bukan ujaran kebencian tapi itu adalah istilah yang telah digunakan Al Quran,” ujarnya kembali menegaskan.

Bukan Ujaran Kebencian

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2020, JPU mendakwa Ali Baharsyah dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali Baharsyah terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina.

Kalimat yang terkena delik dalam video yang diunggah Ali di Facebooknya pada 2019 tersebut adalah, “… keturunan Cina kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uighur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan akidahnya, mereka dianiaya, disiksa…”

Menurut Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Ali Baharsyah, pernyataan kliennya terkait frasa “Keturunan Cina kafir di Indonesia…” harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata “kafir” bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama.

“Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikhawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama,” pungkas Ketua LBH Pelita Umat tersebut.[] Ghifari Ramadhan

Share artikel ini: