Bukan Sekadar Dibaca, Hukum-Hukum dalam Al-Qur’an Wajib Diterapkan

Mediaumat.news – Cendekiawan Muslim Arif B. Iskandar menyatakan, Al-Qur’an bukan sekadar bacaan tapi juga untuk diamalkan dan diterapkan hukum-hukumnya dalam kehidupan.

“Bahwa Al-Qur’an sejak awal bukan sekadar untuk dibaca, tapi kemudian untuk diterapkan, diamalkan, dan diterapkan hukum-hukumnya dalam kehidupan,” ujarnya dalam acara Kabar Siang: Makna Memedomani Al-Qur’an, Jumat (23/4/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Menurut Arif, Al-Qur’an secara bahasa memang betul adalah bacaan, jadi sesuatu yang harus dibaca oleh umat Islam. Tetapi lebih dari itu Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk. “Dan ini yang justru tidak terjadi paling tidak sejak keruntuhan khilafah Islam,” bebernya.

Ia memandang, saat ini ekonomi, politik, hukum, pendidikan, sosial dan sebagainya itu tidak diatur oleh Al-Qur’an. Tapi semuanya merujuk pada ideologi dan sistem kapitalis. Sehingga hal ini sangat ironis, karena Indonesia merupakan mayoritas umat Islam tetapi justru Al-Qur’an diabaikan.

Arif menuturkan, umat Islam pada saat adanya negara Islam yang dimulai dari Madinah oleh Rasul SAW dan diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelahnya, tidak pernah diterapkan hukum-hukumnya kecuali hukum Islam.

Ia berpesan, kewajiban bagi semua umat Islam untuk menjadikan hukum-hukum Al-Qur’an sebagai aturan hidup. Perintah dan larangannya harus dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan.

“Maka seharusnya, tentu bulan Ramadhan ini menjadi momentum bagi umat Islam untuk merenungkan sudah sejauh mana umat ini menerapkan Al-Qur’an,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: