Mediaumat.news – Bukan hanya memfitnah Muslimah yang memakai cadar dengan tuduhan sesat dan akan dikeluarkan dari kampus, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi, MA, PhD yang hadir sebagai ahli dari pemerintah, juga malah menyamakan para ulama yang mewajibkan khilafah dengan PNS/ASN di zaman sekarang yang berpendapat bukan berdasarkan dalil syara’.
“Maka sebuah kesalahan besar dan tuduhan lancang kepada para ulama mengatakan bahwa ulama mewajibkan khilafah itu berdasarkan realitas yang ada di sekitar mereka karena khilafah sedang berdiri!” kecam cendikiawan Muslim Ustadz Rokhmat S Labib kepada mediaumat.news, usai mengikuti sidang gugatan HTI atas pencabutan SK Badan Hukum Perkumpulan ormas Islam tersebut secara semena-mena, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Dia, lanjut Ustadz Labib, menyamakan ulama-ulama zaman dahulu ketika menjelaskan wajibnya khilafah seperti pegawai negeri pada zaman sekarang. Jadi kata dia PNS-PNS pada zaman Soeharto akan mengatakan loyal kepada Soeharto, pada sistem yang ada, pada pemerintahan yang ada, semuanya juga Golkar karena sistem politiknya mengharuskan seperti itu.
“Kemudian rezimnya berubah seperti sekarang, ASN/PNS tidak harus memilih Golkar, sekarang bebas-bebas saja, berubah sikap,” ujar Labib menirukan Yudian.
Dengan kata lain, lanjut Labib, dia menyamakan para ulama dahulu seperti sikap PNS yang ada pada rezim yang ada sekarang ini, tentu ini sebuah tuduhan serius, bahwa seolah-olah ulama mengatakan “ini wajib” berdasarkan pada hawa nafsunya. Padahal mereka mengatakan “ini wajib” berdasarkan dalil syar’i. Imam Nawawi menegaskan, “ Bahwa mereka (para ulama) bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslimin mengangkat seorang khalifah, kewajibannya berdasarkan syara’ bukan akal.”
“Jadi bukan berdasarkan kepentingan, bukan berdasarkan kondisi, bukan berdasarkan realitas yang ada, tetapi ‘berdasarkan syara’! Itu artinya apa? Ada dalil-dalil syara’ yang menunjukkan bahwa menegakkan khilafah itu wajib!” tegas Labib.
Karena kewajiban tersebut berdasarkan syara’ (syariah), maka meskipun sekarang khilafah tidak ada karena telah runtuh pada 1924 lalu, maka penegakannya kembali tetap wajib.[] Abu Fatih/Joy