Mediaumat.news – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang terkait gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah yang telah mencabut badan hukum HTI secara sepihak, Kamis (23/11). Sidang yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana, S.H. merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan materi gugatan penggugat.
Dalam gugatannya di persidangan, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI meminta agar pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan pembubaran ormas HTI. Yusril lebih lanjut menyatakan tanpa ada penjelasan atau argumen yang kuat maka pemerintah hanya memperlihatkan kebodohannya dan hanya menonjolkan kekuatan dan kekuasaan belaka.
“Pemerintah yang tidak mampu berargumen dan mempertahankan suatu keputusan atau tindakan dengan alasan – alasan yang kokoh melainkan hanya menonjolkan kekuatan dan kekuasaan belaka tak akan pernah mampu membawa bangsa ini menjadi bangsa yang cerdas yang ada adalah pembodohan dan kediktatoran yang ditegakkan di bawah selimut demokrasi, Pancasila dan UUD 1945,” tegas Yusril dalam persidangan.
Ismail Yusanto selaku pihak penggugat dari HTI menyatakan bahwa pemerintah membubarkan ormas HTI tanpa alasan hukum yang jelas. “HTI dibubarkan berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 dan SK pencabutan badan hukum HTI dikeluarkan tanggal 19 Juli 2017. Oleh karenanya, HTI mempertanyakan atas dasar apa HTI dibubarkan? Dan pelanggaran apa yang dibuat oleh HTI selama rentang waktu 9 hari tersebut sejak diterbitkannya perppu ormas? Ujarnya saat diwawancara Media Umat di depan balai sidang utama. []Firman