BPJS Bukan Kebijakan yang Sip!

Oleh: Fajar Kurniawan (analis Senior PKAD)

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk menambal defisit BPJS ditetapkan Presiden Jokowi melalui peraturan presiden terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan audit BPKP, perkiraan defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Sedangkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah hanya sekitar Rp 4,9 triliun. Karena itu, dana cukai tembakau dan pajak rokok ini diharapkan bisa menutupi defisit BPJS.

Catatan

  1. Pada awalnya janji pemerintah tentang BPJS itu terdengarnya sangat bagus dan menggiurkan, apalagi buat masyarakat miskin, pasalnya dulu biaya kesehatan dipandang sangatlah mahal dan kemudian saat ini dijanjikan murah dengan adanya BPJS. Tapi faktanya biaya menjadi murah tapi dengan kualitas pelayanan yang seadanya dan jauh dibandingkan dengan pasien umum yang membayar cash. Padahal pada hakekatnya peserta BPJS, mereka pun sebenarnya membayar, tidak gratis, karena dalam BPJS juga ada iuran yang harus ditanggung dan dibayar oleh masyarakat rutin tiap bulannya. Dan jika telat akan dikenai denda atau kemudian menjadi gugur kepesertaan asuransi BPJS nya apabila tidak bisa membayar iuran bulanannya secara rutin.
  2. BPJS adalah amanah UU JKN yang membuktikan lepasnya tanggungjawab pemerintah dari menanggung layanan kesehatan publik. Karena dalam BPJS, untuk mendapat jaminan kesehatan rakyat dipaksa membayar iuran.
  3. Sistem jaminan sosial ini, baik dalam bentuk ketenagakerjaan, kesehatan maupun yang lain, lahir dari sistem Kapitalisme. Dalam sistem Kapitalisme, negara tidak mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pribadi rakyat, karena urusan pribadi rakyat adalah urusan mereka sendiri, bukan negara. Negara tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain.
  4. Karena itu, kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain ini harus ditanggung sendiri oleh rakyat. Bisa ditanggung sendiri oleh rakyat, atau dengan bergotong royong sesama mereka. Dengan kata lain, negara telah memindahkan tanggung jawab ini ke pundak rakyat. Ketika ini sudah ditetapkan sebagai kewajiban di pundak rakyat, maka ketika rakyat tidak membayar, mereka pun akan dikenai sanksi dan denda. Di sinilah, kezaliman sistem BPJS-SJSN ini. Bukan saja zalim, tetapi juga batil. Mengapa? Karena mu’amalah seperti ini tidak lahir dan berdasarkan akidah Islam, sehingga tidak bisa diperbaiki lagi. Mengapa tidak bisa diperbaiki lagi? Karena, kesalahannya bukan hanya pada daun/buahnya, tetapi sejak dari akarnya.
  5. Padahal dalam Islam, negara wajib hukumnya menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, tanpa membebani rakyat untuk membayar. Dalam Shahih Muslim terdapat hadits dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207).[]
Share artikel ini: