Blokir 92 Rekening Terkait FPI, Pemerintah Sewenang-wenang?

 Blokir 92 Rekening Terkait FPI, Pemerintah Sewenang-wenang?

Mediaumat.news – Terkait pemblokiran 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) oleh PPATK, Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan menyatakan ini sangat berpotensi menjadi bentuk kesewenang-wenangan.

“Pemblokiran ini sangat berpotensi menjadi bentuk kesewenang-wenangan, dan melanggar hak-hak FPI dan afiliasinya,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Rabu (20/01/2021).

Panca juga mempertanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian selama diblokir kalau nantinya tidak terbukti. “Seharusnya pemerintah berikan keadilan kepada FPI,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa sebelum ke masalah pemblokiran, publik juga harus mengingat masalah pembubaran FPI ini. “Hulunya saja sudah patut dipertanyakan alasannya secara hukum, apalagi hilirnya,” bebernya.

Menurut Panca, pemerintah memang punya wewenang untuk memblokir rekening yang diduga terkait TPPU dan Terorisme. Masalahnya, apakah FPI sejauh itu? Tindak pidana apa yang dilakukan FPI? Apakah sudah terbukti secara hukum di pengadilan? Apalagi rekening tokoh-tokoh dan pihak-pihak terafiliasi FPI juga diblokir. “Saya pikir ini sangat prematur sekali,” sesalnya.

Ia menilai, berbahaya sekali kalau aktifitas amar makruf FPI dianggap melanggar hukum, sementara konstitusi menjamin hak beragama setiap rakyat dan menjalankan keyakinan agamanya. “Jadi wajar kalau muncul stigma kriminalisasi dalam blokir rekening ini,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *