Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan empat catatan pandangan hukumnya kepada Mediaumat.id, Rabu (21/9/2022) terkait ditangkapnya seorang pria Madiun yang disebut membantu peretas Bjorka.
Pertama, “Saya patut menduga bahwa hacker Bjorka itu dari luar negeri sehingga aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan karena di luar teritori dan kedaulatan,” tuturnya.
Kedua, dikarenakan pelakunya adalah dari orang luar negeri sehingga pemerintah atau aparat hanya menindak orang-orang Indonesia yang meneruskan data yang disebar oleh Bjorka tersebut.
Ketiga, tidak ada terjadi salah tangkap. “Yang ada adalah sasarannya yang ditangkap bukanlah Bjorka, tetapi orang-orang yang menyebarkan data yang disebarkan oleh Bjorka tersebut,” tegasnya.
“Kesimpulannya adalah ini menunjukkan atau terindikasi bahwa negara tidak mampu menjaga database rakyatnya sendiri,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it