Bila Tidak Beragama Dilegalkan, Komunis akan Terang-terangan

 Bila Tidak Beragama Dilegalkan, Komunis akan Terang-terangan

Mediaumat.info – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menyatakan bila gugatan terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar membolehkan warga negara untuk tidak beragama dilegalkan maka memberi peluang ideologi komunis bangkit kembali.

“Kalau permohonan ini dilegalkan, tentu ketika dulu bersembunyi, sekarang akan banyak orang yang bermunculan terang-terangan mengaku sebagai komunis, sebagai ateis, atau tidak beragama,” tuturnya dalam Bincang Bersama Sahabat Wahyu: Warga Gugat Ke MK agar Boleh Tak Beragama, Komunis Jadi Legal? di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Ahad (27/10/2024).

Wahyudi menyampaikan, dalam catatan sejarah, terjadi pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, dan terulang lagi di tahun 1965 G30S PKI, merupakan tragedi pahit bangsa ini, memberikan trauma berat pada generasi bangsa. Sehingga, memberikan catatan atau aturan bahkan menjadi legal bahwa mereka tidak diberikan beberapa hak yang harusnya menjadi hak bersama.

“Hak yang seharusnya bisa dimiliki bersama, misalnya seseorang tidak bisa diterima jadi ASN atau TNI, karena pernah melakukan pemberontakan, pernah melakukan kudeta di republik ini dan punya sejarah kelam membunuh para jenderal dan seterusnya,” ungkapnya.

Menurutnya, wajar negara mengambil sikap seperti itu. Namun, memunculkan indikasi diskriminasi, dalam konteks ini, secara konstitusional memang tidak ada kewajiban untuk beragama. Dalam pasal 29, agama itu adalah hak bukan kewajiban.

“Jadi tidak ada kalimat yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia harus beragama kan? Justru konstitusi menjamin hak orang beragama, menjalankan kewajibannya sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut Wahyudi, kalaulah seseorang merasa tidak beragama dan tidak perlu beragama secara konstitusi, tidak ada kewajiban untuk beragama. “Nah, ini dalam perspektif penggugat, lalu mengujikan pandangannya ke MK dan jalurnya secara konstitusional memang dimungkinkan,” ucapnya.

Karakter Ideologi Kapitalis

Wahyudi menuturkan, karakter ideologi komunis tidak beda dengan karakter ideologi kapitalis, mereka tentu tidak diam ketika legal, dan tentu akan menggunakan legalitas itu untuk manfaat semata.

“Baik komunis maupun kapitalisme, dua-duanya sekuler, meminggirkan peran agama,” cetusnya.

Wahyudi beranggapan, ideologi kapitalisme identik merampas ataupun mengambil kekayaan alam secara brutal di negeri ini, mestinya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, namun dikuasai oleh para kapital. “Nah itu yang membedakan, walaupun kita melihat dua-duanya sama-sama berbahaya baik komunis maupun kapitalis,” ucapnya.

Artinya, menurut Wahyudi, kalau kapitalis sekarang legal berada di Indonesia, apabila komunis ke depannya legal, makan akan ada pertarungan lebih seru dan bahaya di negeri ini.

“Akan ada pemecahan bangsa,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *