Bila Tak bisa Buktikan Kevalidan Data, Menko Luhut Bisa Dijerat UU ITE

 Bila Tak bisa Buktikan Kevalidan Data, Menko Luhut Bisa Dijerat UU ITE

Mediaumat.id – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bisa dijerat UU ITE apabila ternyata tidak bisa membuktikan kevalidan big data yang ia lontarkan terkait dukungan warganet terhadap penundaan pemilu 2024.

“Kalau ia tidak bisa menyodorkannya, dan kalaupun ada ternyata tidak valid, pernyataan ini sebenarnya sudah kategori penyebaran hoaks. Harusnya bisa dijerat UU ITE,” ujar Direktur Siyasah Institute Iwan Januar kepada Mediaumat.id, Ahad (13/3/2022).

“HRS saja dipenjara, di antaranya karena (kasus) sebarkan hoaks beliau sehat,” timpalnya dengan membandingkan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Menko Luhut mengungkapkan itu di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube, Jumat (11/3). “Kita kan punya big data. Dari data tersebut grab 110 juta (warganet yang menggunakan beragam platform) mulai dari Facebook, Twitter, macam-macam,” ucap Luhut.

Tetapi lebih dari itu, Iwan juga memandang, pernyataan Luhut mengarah kepada penggiringan opini publik agar menerima saja ketika nanti jadwal pemilu benar-benar dimundurkan.

Bahkan ia menilai, mereka (pemegang otoritas) sudah siap mengamandemen UU soal ini. “(Maka) untuk menangkal opini yang menentangnya, Luhut sampaikan kalau ada 110 juta netizen setuju rencana ini,” singgungnya dengan menambahkan, bahwa arah politik di kalangan eksekutif maupun legislatif bisa disebut memang berambisi memundurkan jadwal pemilu akan dilakukan.

Sehingga, mulai dari UU Omnibus Law, Minerba, IKN dan sekarang ditambah dengan rencana memundurkan jadwal pemilu, menurut Iwan, benar-benar merupakan realita demokrasi yang tidak memungkinkan rakyat berdaulat. “Inilah realita demokrasi, tak ada ceritanya rakyat berdaulat,” tukasnya.

Dengan demikian, tutur Iwan, mestinya seorang pejabat negara berhati-hati ketika menyodorkan sebuah data. “Juga semestinya para pejabat tidak kebal hukum ketika terbukti sebarkan data palsu,” imbuhnya.

Namun, dikarenakan pemberlakuan UU ITE serta penegakan hukum di negeri ini cenderung tumpul ke atas, menurut Iwan, kehebohan soal big data tersebut bakal dibiarkan berlalu begitu saja.

Akhirnya makin menjelaskan, bahwa di dalam sistem demokrasi saat ini, para oligarkilah yang sesunggguhnya sedang berkuasa. “Harusnya pelajaran berkali-kali ini membuat umat kapok dengan sistem demokrasi,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *