Mediaumat.news – Belasan ribu massa melakukan aksi menuntut ketegasan serta keadilan atas berbagai kasus yang selama ini belum diproses pihak kepolisian.
“Kami akan memberikan waktu satu bulan, jika belum juga ditindaklanjuti maka kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak,” ujar Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar kepada mediaumat.news, Jum’at (6/7/2018) di depan Bareskrim Biro Renmin Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia juga menceritakan ketidakpuasan ketika dirinya dan delegasi PA 212 masuk ke Bareskrim. “Kami juga masuk ke kantor Bareskrim tetapi pak ketua tidak ada karena ke luar daerah, dan kami tidak puas dengan hasil yang telah kami lakukan dengan Bareskrim, akan tetapi kami tetap memberikan pernyataan sikap kami,” jelasnya.
Pernyataan sikap yang disebut Resolusi 67 tersebut berisi empat poin tuntutan. Pertama, menuntut kasus penodaan agama oleh Victor Laiskodat, Ade Armando, Cornelis, dan Sukmawati untuk segera diproses, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahan tersangka agar tidak mengganggu proses penyidikan sekaligus menolak tegas SP3 yang diterbitkan untuk Sukmawati.
Kedua, Mendagri harus bertanggung jawab terhadap kasus KTP elektronik di Bogor dan tempat lain, serta pengangkatan perwira aktif kepolisian menjadi Pjs Gubernur Jawa Barat yang jelas-jelas melanggar UU dengan cara ‘mengundurkan diri’ atau ‘dicopot’ oleh presiden dari jabatannya dan harus diseret ke pengadilan demi hukum.
Ketiga, menuntut pencopotan Menristekdikti yang terkesan radikal, yang menebar teror dan ancaman di lingkungan warga civitas academica, sekaligus mengembalikan marwah ilmu dan dunia akademik, mengembalikan posisi dosen dan mahasiswa seperti sediakala.
Keempat, menuntut pembebasan Ustadz Alfian Tanjung dan aktivis Islam lainnya, sekaligus mendukung penuh pemerintah untuk segera mengambil aksi tanggap darurat untuk memerangi teroris OPM di Papua.[] Ghifari Ramadhan/Joy