Mediaumat.news – Begitu saksi ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ali Baharsyah terkena delik SARA karena mengucapkan frasa “Cina kafir”, kuasa hukum aktivis Islam tersebut, Chandra Purna Irawan, pun balik bertanya.
“Kita tidak sregnya dengan menjadikan frasa ‘Cina kafir’ sebagai delik SARA. Makanya saya tanya lagi, ‘Kalau Cina Muslim bagaimana?’” ujar Chandra kepada Mediaumat.news, menceritakan persidangan aktivis Islam dan kemanusiaan Ali Baharsyah yang baru saja diikutinya, Kamis (17/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi ahli bahasa dari JPU menjawab, “Itu tidak masuk delik SARA.”
Chandra pun tanya lagi, “Berarti kata kafirnya yang bermasalah ya?”
Menurut Chandra saksi ahli bahasa dari JPU itu tampak sedikit kebingungan.
Kemudian Chandra bertanya, “Bagaimana kalau saya buat status di media sosial, saya kutip dari Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 17, kalimatnya, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam.’”
Saksi ahli bahasa dari JPU bilang tidak ada kalimat SARA-nya di situ.
“Saya bilang ada, di kalimat ‘Al Masih putera Maryam’. Berarti yang dimaksud itu jelas agama Nasrani (Kristen),” ujar Chandra kepada saksi ahli bahasa JPU di hadapan majelis hakim.
Lalu Chandra kutip lagi dari Al-Qur’an surah Al-Maidah juga, tapi sekarang ayat 73. Hanya saja dalam persidangan tersebut Chandra tidak menyebutkan bahwa kalimat yang akan disampaikannya kutipan dari Al-Qur’an.
“Saya bilang, bagaimana kalau saya tulis status di medsos, “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga.’” Apakah itu ujaran kebencian atau bukan?”
Lagi-lagi saksi ahli bahasa dari JPU ini tampak kebingungan dengan cecaran pertanyaan Chandra. “Saya lihat dia agak sedikit bingung menjawabnya,” aku Chandra.
Bukan Ujaran Kebencian
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2020, JPU mendakwa Ali Baharsyah dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali Baharsyah terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina.
Kalimat yang terkena delik dalam video yang diunggah Ali di Facebooknya pada 2019 tersebut adalah, “… keturunan Cina kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uighur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan akidahnya, mereka dianiaya, disiksa…”
Menurut Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Ali Baharsyah, pernyataan kliennya terkait frasa “Keturunan Cina kafir di Indonesia…” harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata “kafir” bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama.
“Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikhawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama,” pungkas Ketua LBH Pelita Umat tersebut.[] Joko Prasetyo