Mediaumat.news – Berpuisi menodai agama Islam, Sukmawati Soekarnoputri terancam lima tahun penjara. “Puisi yang dibacakan Ibu Sukmawati, menurut saya memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP,” ujar Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Kalimantan Selatan Dr Mispansyah, SH, MH kepada mediaumat.news, Senin (2/4) di Banjarmasin.
Menurutnya, dalam rumusan pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan (a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
Ia menegaskan perbuatan adik Megawati Soekarnoputri tersebut memenuhi unsur delik Pasal 156a huruf a KUHP tersebut.
Pertama, dengan sengaja. Unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/merendahkan suatu agama. “Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam,” ujarnya.
Kedua, di muka umum. Unsur ini terpenuhi karena Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita).
Ketiga, perbuatan. Unsur ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. “Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama,” kata Mispansyah.
Penafsiran “Agama” menurut Pasal 156a KUHP salah satunya adalah (d) Ajaran agama yang bersangkutan.
Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat “Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah indah lebih cantik dari cadar dirimu…”
Frasa kalimat lainnya, “Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok lebih merdu dari alunan adzanmu..”
“Cadar merupakan ajaran Islam, di kalangan para imam mazhab menghukumi wajib, sunah, mubah, karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yang dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam. Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu shalat,” bebernya.
Dengan membandingkan sesuatu yang Sukmawati akui tidak paham tapi isinya bersifat merendahkan, Mispansyah pun menyimpulkan maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi.[] Joko Prasetyo