Mediaumat.id – Pembubaran acara pengajian yang digelar Gus Nur di Sukaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (28/1) oleh sejumlah personel berpakaian mirip Banser, dipandang bisa terkategori tindakan persekusi.
“Tindakan ini bisa termasuk ke dalam persekusi kalau ternyata memang ada pemaksaan, ancaman, apalagi sampai adanya kekerasan, baik fisik maupun non-fisik,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Senin (31/01/2022).
Menurutnya, pembubaran pengajian itu hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang jelas. “Tidak bisa dasarnya asumsi saja kalau bicara hukum, harus jelas buktinya, ini kan sebaliknya,” jelasnya.
Hal itu tampak ketika Gus Nur yang memiliki nama panjang Sugik Nur Raharja menanyakan video pengajian yang mana yang meresahkan masyarakat, dan masyarakat mana yang menolak kehadirannya di Sukaraja, tetapi personel tersebut tidak bisa membuktikan.
“Mana masyarakatnya, pundi masyarakatnya, saya jawab langsung,” kata Gus Nur bertanya kepada anggota Banser yang mendatangi tempat pengajiannya dalam video yang disiarkan kanal Youtube Gus Nur 13 Official.
Lebih lanjut, Panca menyayangkan tindakan personel tersebut. Sebab sebagai ormas Islam semestinya mengedepankan ukhuwah dan tabayun ke sesama Muslim. “Gus Nur ini kan dai yang menyampaikan dan mengajak kebaikan, kenapa sampai dibegitukan?” herannya.
Tak hanya itu, Panca pun khawatir kejadian itu bukan menjadi yang terakhir. “Bukan hanya Gus Nur ya, ulama dan dai yang lain juga enggak boleh dipersekusi begini,” harapnya.
Ia mengatakan, sebelum bertindak seperti itu (membubarkan), semestinya harus melihat dengan jernih serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Bukan sebaliknya, justru terkesan memojokkan Gus Nur.
Terlebih, ungkap Panca, undang-undangnya sudah jelas, sehingga ormas yang melanggar bisa ditindak. “Ormas apa pun tidak boleh berlagak aparat hukum, terutama model-model persekusi begini. Kalau katanya menghormati hukum, serahkan pada aparat,” pungkasnya.[] Zainul Krian