Beri HGB Swasta Ratusan Tahun, Pemerintah Langgar Undang-Undang

Mediaumat.id – Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto yang menawarkan hak guna bangunan (HGB) kepada investor selama 160 tahun dan bebas pajak selama 30 tahun untuk mengundang investor membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), dinilai melanggar undang-undang.

“Kebijakan ini melanggar UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan pemberian HGB hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun saja,” ujar Direktur Siyasah Institute Iwan Januar kepada Mediaumat.id, Senin (24/10/2022).

Menurut Iwan, kebijakan ini menjadikan pemerintah seperti makelar lahan untuk swasta termasuk swasta asing dan aseng. Padahal pemberian HGB hingga ratusan tahun itu sama artinya menggadaikan aset negara, khususnya IKN, pada asing dengan harga murah.

“Dalam pandangan Islam, kebijakan ini membahayakan kedaulatan negara,” tegasnya.

Iwan melihat, pemberian HGB selama itu juga berpotensi menciptakan konflik lahan dengan warga sekitar karena tidak melibatkan warga sekitar. Kebijakan ini juga bisa mengancam eksistensi tanah adat bila tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan.

Kebijakan ini menampakkan wajah pemerintah yang melupakan rakyat banyak, khususnya petani yang 80 persen dari mereka tidak punya lahan sendiri, alias hanya jadi petani penggarap. Padahal pemberian lahan pada petani bisa berdampak mengangkat taraf perekonomian para petani sekaligus bisa berdampak menjaga kedaulatan pangan.

Oleh karena itu, Iwan menyatakan, pemberian HGB selama 160 tahun seperti menelanjangi pemerintah sendiri yang tidak berpihak pada rakyat, dan memanjakan konglomerat, termasuk asing dan aseng.

Tax Holiday

Selain itu, Iwan juga menyoroti pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mal), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) selama 20 tahun. Nilai tax holiday bisa lebih besar lagi untuk investor yang menyumbang kegiatan untuk litbang. Dibidang tertentu bahkan bisa mendapatkan super tax deduction hingga 350 persen.

Iwan menyebut, pemberian tax holiday pada para investor juga melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab rakyat justru makin tercekik dengan terus dikejar pajak dan kenaikan PPN hingga 11 persen, padahal kondisi ekonomi rakyat masih berat akibat pandemi. Sedangkan investor justru dijanjikan bebas pajak hingga puluhan tahun.

“Akhirnya publik bisa membaca kebijakan IKN ini kian suram. Terancam mangkrak, sampai-sampai pemerintah obral murah lahan negeri, lupakan nasib rakyat sendiri,” pungkas Iwan.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: