Bergabung dalam Tentara Rezim Yang Eksis di Negeri Kaum Muslim

Soal:

Assalamu ’alaikum wa rahmatullah barakatuhu.

Pertanyaan sekiranya Anda izinkan: apa hukum syara’ tentang bergabung dan terlibat di dalam tentara rezim-rezim ini, yakni apakah boleh seorang pemuda bekerja di tentara rezim saat ini dan meniti kepangkatannya …

[Muhibbuddin]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Kami telah mengeluarkan pada 8/6/2013 mengenai bekerja sebagai penasehat atau polisi … Di situ dinyatakan:

[Abu Ya’la telah mengeluarkan di Musnad-nya, dan Ibn Hibban di Shahîh-nya, dan lafazh menurut Abu Ya’la: dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, keduanya berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ سُفَهَاءُ يُقَدِّمُونَ شِرَارَ النَّاسِ، وَيَظْهَرُونَ بِخِيَارِهِمْ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ، فَلَا يَكُونَنَّ عَرِيفًا وَلَا شُرْطِيًّا وَلَا جَابِيًا وَلَا خَازِنًا»

Sungguh akan datang pada manusia zaman-zaman di mana para pemimpin bodoh (umarâ’ sufaha’) memerintah di tengah kalian. Mereka lebih mengedepankan orang-orang jahat dan memunggungi orang-orang baik mereka, mereka mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya.  Siapa saja dari kalian yang mendapati hal itu maka janganlah dia menjadi penasehat, polisi, pemungut harta dan penyimpan harta”.

Hadis ini, Rasul saw melarang empat posisi itu di bawah pemerintahan para pemimpin bodoh (umarâ’ sufahâ’) secara mutlak.

  • Akan tetapi ath-Thabarani telah mengeluarkan di Mu’jam ash-Shaghîr dan Mu’jam al-Awsath dari Abu Hurairah berikut ini:

«فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَانَ فَلَا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا، وَلَا عَرِيفًا، وَلَا شُرْطِيًّا»

Maka siapa saja dari kalian yang mendapati zaman itu maka janganlah dia menjadi untuk mereka sebagai pemungut harta, jangan jadi penasehat, jangan pula jadi polisi.

Jadi Rasulullah bersabda falâ yakunanna lahum –jangan menjadi untuk mereka …-.  Artinya, larangan tersebut dibatasi (muqayyad) sebab huruf al-lâm adalah untuk menunjukkan kekhusuan (li al-ikhtishâsh).  Dan ini berarti bahwa larangan di dalam hadis kedua itu berkaitan dengan bekerja untuk para penguasa itu semisal penjaga khusus untuk mereka, dan direktorat-direktorat keamanan yang khusus untuk melindungi penguasa.  Demikian juga penyimpan harta mereka dan semacam itu dalam bentuk direktorat-direktorat keamanan yang khusus dengan para penguasa itu … Dan karena kaedah ushul menyatakan untuk membawa nas mutlak kepada nas muqayyad, maka larangan tersebut berkaitan dengan bekerja di dinas polisi khusus yang menjaga para penguasa dan keamanan mereka … Sedangkan dinas kepolisian lainnya yang biasa maka boleh.  Dan tentu saja kebolehan itu bukan berarti (boleh) menzalimi orang-orang atau memakan hak-hak mereka, akan tetapi menjalankan kebenaran dalam pekerjaan… (29 Rajab 1434 H-08 Juni 2013 M)].

  • Dan polisi yang dinyatakan di dalam hadis tersebut adalah sebagaimana yang dinyatakan di Lisân al-‘Arab karya Ibnu Manzhur:

[wa asyratha fulânun nafsahu li kadzâ wa kadzâ, dia memberitahukannya untuknya dan menyiapkannya, dari itu disebut asy-syurathu karena mereka menandai diri dengan tanda-tanda yang dengannya mereka dikenali. Dan bentuk tunggalnya adalah syurthah dan syurthiyyun … Dan asy-syurthah (polisi) dalam kekuasaan termasuk tanda dan kesiapan, dan orangnya adalah syurthiyun (polisi). Dan syurthiyun dinisbatkan kepada asy-syurthah dan bentuk jamaknya adalah syurathu, disebut demikian karena mereka menyiapkan untuk itu dan menandai diri mereka dengan tanda-tanda, dan dikatakan mereka adalah brigade pertama yang terjun ke medan perang …].

  • Dinyatakan di al-Qâmûs al-Muhîth karya al-Fairuz Abadi:

[dan asy-syurthah adalah apa yang engkau syaratkan. Dikatakan: khudz syurthataka (ambillah syaratmu), dan itu adalah bentuk tunggal dari asy-syurath seperti shurad. Dan mereka adalah brigade pertama yang terjun ke medan perang dan siap untuk mati, dan kelompok para pendukung para wali, dan dia adalah polisi (syurthiyun) seperti turkiyun dan juhaniyyun, disebut demikian karena mereka menandai diri mereka dengan tanda-tanda yang dengannya mereka dikenali…].

Begitulah, apa yang berlaku atas polisi itu juga berlaku atas tentara dari sisi boleh dan tidak bolehnya…

Jadi, bekerja di angkatan bersenjata di negeri kaum muslim adalah boleh selama tidak menjadi pasukan khusus untuk menjaga penguasa yang tidak memerintah (memutuskan) dengan Islam dan menarik harta untuknya dan menjaga harta ini. Jika berada dalam pasukan khusus pengawal penguasa dan hartanya maka haram… Adapun jika pekerjaannya di tentara untuk selain itu maka boleh… Dan tentu saja, kebolehan itu tidak berarti (bolehnya) menzalimi orang-orang atau memakan hak-hak mereka, tetapi menjalankan kebenaran dalam pekerjaan, dan bagus serta sempurnanya pekerjaan itu.

Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

17 Sya’ban 1445 H

27 Februari 2024 M

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/94112.html

https://www.facebook.com/AtaabuAlrashtah.HT/posts/242090955640077

Share artikel ini: