Berdosa Meniadakan Adzan di TV, Karena Sama Dengan Menghapus Syiar Allah
Mediaumat.info – Merespon Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyurati lembaga penyiaran di Indonesia untuk tak menayangkan siaran adzan Maghrib selama gelaran misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus dan menggantinya dengan running teks, Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan berdosa meniadakan adzan di TV, karena sama dengan menghapus Syiar Allah SWT.
“Peniadaan adzan TV berarti merupakan tindakan menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’āirullāh) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat dan berdosa jika ditiadakan,” ujarnya dalam rilis tulisan yang diterima media-umat.info, Kamis (5/9/2024).
Kiai Shiddiq mengatakan hukum adzan elektronik di TV bisa dilihat dalam dua tinjauan. Pertama hanya sebagai adzan elektronik semata yang hukumnya mubah (tidak wajib). Kata Kiai Shiddiq, berdasarkan fatwa Lajnah Da`imah, adzan di TV yang merupakan adzan elektronik rekaman, tidak dapat dihukumi wajib atau fardhu kifayah sebagaimana adzan hakiki yaitu adzan yang dikumandangkan oleh seorang muadzin di masjid yang hukumnya fardhu kifayah, melainkan sekedar boleh (mubah) saja.
Kiai Shiddiq membeberkan, adzan yang ditayangkan di TV-TV pada faktanya adalah adzan rekaman, bukan adzan hakiki yang syar’i, yaitu adzan yang secara konkret dilakukan oleh seorang muadzin secara live (langsung). Adzan rekaman inilah yang kemudian disiarkan secara luas oleh berbagai stasiun TV kepada masyarakat. Maka dari itu, jika sebuah stasiun TV tidak menayangkan adzan maghrib di kanal TV-nya, hukum asalnya tidak mengapa alias boleh-boleh saja.
“Inilah hukum asal adzan di TV jika ditinjau semata-mata sebagai adzan elektronik yang direkam,” ucapnya.
Kedua, adzan elektronik sebagai syiar Islam. Menurut Kiai Shiddiq, adzan elektronik walaupun hukum asalnya tidak wajib, namun hukumnya menjadi wajib ditampakkan dalam kedudukannya sebagai syiar Islam. Ia menilai, hukum bolehnya peniadaan adzan elektronik di TV tersebut adalah hukum untuk individu (perorangan).
Akan tetapi kata Kiai Shiddiq, jika peniadaan adzan di TV ini merupakan kebijakan pemerintah, atau kesepakatan suatu komunitas (misalnya dalam hal ini asosiasi lembaga penyiaran, dan sebagainya) sehingga kemudian diberlakukan secara umum untuk masyarakat luas, maka peniadaan adzan di TV hukumnya haram dan berdosa di sisi Allah. Hal ini karena peniadaan adzan TV tersebut merupakan tindakan menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’āirullāh) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’āirullah), adalah setiap-tiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan ketaatan kepada Allah SWT. Contohnya : sholat jamaah, sholat Jumat, sholat Idul Fitri, sholat Idul Adha, puasa, haji, adzan, iqamat, dan sebagainya.
Mengutip kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kiai Shiddiq mengatakan bahwa wajib hukumnya atas kaum muslimin untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zahir, dan juga wajib menampakkannya (di tengah masyarakat), baik syiar Islam itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya tidak wajib. Dalilnya adalah Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 32.
“Jadi adzan elektronik sebagai syiar Islam ini wajib hukumnya ditampakkan kepada publik, yang berakibat dosa jika ditiadakan/dihapuskan oleh umat Islam,” pungkas Kiai Shidiq. []Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat