Berbagai Pihak Dukung Pembebasan HRS dari Tahanan

 Berbagai Pihak Dukung Pembebasan HRS dari Tahanan

Mediaumat.news – Pernyataan pendapat dan sikap bersama dibuat oleh berbagai pihak terkait dukungan pembebasan Habib Rizieq Syihab (HRS) dari tahanan.

“Kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan,” demikian rilis yang diterima Mediaumat.news, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, penahanan Habib Rizieq Syihab pada perkara Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim (perkara RS Ummi) melalui Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.

“Menyikapi hal tersebut, dengan ini kami menyatakan pendapat dan sikap sebagai berikut,” tulisnya.

Pertama, bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding.

Namun, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata majelis hakim banding belum terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri. Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.

Kedua, bahwa dalam butir pertimbangannya disebutkan: “Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/Pid.Sus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021, sedangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021, maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim.”

Ketiga, pertimbangan tersebut dapat ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI. Hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.

Keempat, dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Syihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan penahanan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan).

Kelima, Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan. Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan pendapat dan sikap bersama ini dibuat di Jakarta, Kamis (12/8/2021) dan ditandatangani oleh KH Nursasi, Lc, M.A. (Himpunan Aksi Bela Imam Besar); KH Ahmad Rifai Adam, Lc, M.A. (Forum Komunikasi Alim Ulama); Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center); Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. (Tim Pembela Ulama dan Aktivis); Drs. Abdullah Al Katiri, S.H. (Ikatan Advokat Muslim Indonesia); Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. (Asosiasi Ahli Hukum Pidana); Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. (Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab); H. Ismar Syafrudin S.H., M.A. (Kaukus Pembela Imam Besar HRS), dan Chandra Purna Irawan., S.H., M.H. (LBH Pelita Umat).[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *