Berantas Tuntas Perjudian, PKAD: Harus Kembali ke Islam

Mediaumat.id – Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan menyampaikan, umat di negeri ini harus kembali ke ajaran Islam apabila benar-benar ingin memberantas segala bentuk perjudian.

“Kalau ini ingin betul-betul diberantas maka harusnya umat Islam sebagai umat terbesar di negeri ini harus kembali pada ajaran Islam,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Jumat (25/8/2023).

Sebab, menurutnya, judi termasuk perbuatan yang secara moral tidak bisa dibenarkan, pun secara agama juga sesuatu yang diharamkan.

Terlebih, sambungnya, setiap aktivitas atau perilaku umat manusia bakal dihisab oleh Allah SWT. Karenanya, manusia menjadi terikat dengan syariat Islam.

Artinya, ketika sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Islam, maka semestinya pula manusia tak akan mudah melakukan tindakan yang diharamkan oleh agama.

“Dia tidak akan mudah melakukan sesuatu yang diharamkan oleh syariat, diharamkan oleh agama,” tandasnya.

Dengan kata lain pula, kalau seseorang telah sadar kemudian memegang teguh ajaran agamanya, maka tidak mungkin mau berjudi.

Maka berangkat dari situlah negeri ini harus mengadopsi Islam yang notabene tak hanya sebagai agama, tetapi pondasi atau ideologi di dalam bernegara.

Tentu dengan catatan, kata Fajar kembali menerangkan, hal ini efektif hanya ketika di saat yang sama, Islam diterapkan pula sebagai sistem politik di dalam bingkai khilafah.

“Ini yang saya kira benar-benar akan bisa memberantas praktik-praktik judi online secara menyeluruh dari akar-akarnya,” tandasnya.

Bertambah Marak

Adalah segala praktik perjudian termasuk judi online, yang semakin hari bertambah marak di negeri ini. Padahal pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, seperti disampaikan, telah memblokir lebih dari 860 ribu situs judi online.

Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sendiri menyebut Indonesia saat ini darurat judi online. Musababnya, kini situs-situs judi online makin menjamur dan terang-terangan mempromosikannya.

“Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial. Kita darurat judi online,” kata Budi Arie melalui keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Saling Diuntungkan

Merespons hal ini, kata Fajar lebih lanjut, maraknya tindak pidana perjudian, tak lepas dari adanya pihak-pihak yang saling diuntungkan.

 

Tengoklah di dalam beberapa kasus, ungkap Fajar, terbukti ada oknum-oknum aparat yang menjadi pendukung (backing) perjudian termasuk judi online.

Ditambah, tidak adanya penegakan hukum yang tegas, serta lemahnya pengawasan atau kontrol dari masyarakat juga menjadi di antara faktor penyebabnya.

Begitu juga dari sisi paradigma. “Dari sisi yang sifatnya lebih paradigmatik, karena ini semua kan akibat berkembangnya paham sekularisme yang kemudian orang itu untuk mencari sebuah kekayaan materi itu kan menghalalkan segala cara,” imbuhnya.

Belum Memadai

Sehingga, menjawab terkait memadai tidaknya upaya pemerintah dalam hal pemberantasan judi online dengan memblokir hingga ratusan ribu situs, misalnya, Fajar mengatakan belum.

“Kalau yang dilakukan pemerintah itu memadai, itu harusnya tidak ada lagi judi online atau setidaknya minimlah kalau terjadi kasus-kasus itu,” ucapnya.

Karena itu, tindak pidana perjudian yang makin masif ini sesungguhnya tergantung kepada komitmen pemerintah termasuk para aparat penegak hukum dalam melakukan langkah-langkah preventif di samping upaya penegakan hukum itu sendiri.

Pasalnya, kata Fajar, baik pencegahan maupun upaya penegakan hukum mesti konsisten. Yang berarti, selain penerapan sanksi yang benar-benar bersifat jera, seputar sistem pemblokiran hingga jaminan sekuriti pun harus benar-benar dipikirkan.

Maka itu ia berharap bukan hanya kaki tangannya yang diberantas, tetapi lebih kepada bandar-bandar judi online kelas kakap pun harus ditindak secara nyata.

“Saya mengharapkan itu bagaimana kemudian bandar-bandar judi online yang kelas-kelas kakap itu diberantas betulan,” tukasnya.

Yang tak kalah penting, tambah Fajar menuturkan atau memberikan semacam penyuluhan, penyadaran, pendidikan keagamaan kepada seluruh masyarakat berkenaan bahaya judi, yaitu menimbulkan kerusakan di tengah-tengah mereka.

Bukan malah sibuk dengan istilah radikal-radikul, ektremisme, dan terorisme yang menurut Fajar, semua itu bersifat propaganda.

“Yang jelas-jelas merusak di tengah-tengah masyarakat dan dampaknya pun sudah kita dirasakan itu yang, seperti perjudian kemudian (penyalahgunaan) narkoba itu kan jelas-jelas sudah ada. Dan semua mengkhawatirkan,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: