Bendera Tauhid Dipersoalkan, Bintang Kejora Dibiarkan?

 Bendera Tauhid Dipersoalkan, Bintang Kejora Dibiarkan?

Oleh, Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H., (Ketua Eksekutif BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari website berita dan kanal media sosial bahwa pada pokoknya terdapat oknum aparat telah melakukan tindakan memanggil dan/atau memeriksa dan/atau menggiring alat pawai Muharram ke kantor polisi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid pada saat momen perayaan tahun baru Islam, Muharram.

Berkenan dengan hal tersebut di atas, saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah“. Tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah” bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut, sehingga bagi masyarakat tidak perlu takut;

KEDUA, bahwa Menurut anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD berpendapat bendera tauhid bukan merupakan bendera kelompok radikal. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu, 31 Agustus 2019. Oleh karena itu tidak ada masalah dengan bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut;

KETIGA, bahwa atas dasar apa oknum aparat melakukan tindakan memanggil dan/atau memeriksa dan/atau menggiring alat pawai Muharram ke kantor polisi yang dikarenakan mengibarkan bendera tauhid? Padahal tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang hal tersebut. Saya berharap agar aparat penegak hukum bijaksana dalam menyikapi hal ini agar tidak terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat akibat tindakan yang tidak berdasar hukum ini di kemudian hari;

KEEMPAT, bahwa bendera yang jelas OPM yaitu Bintang Kejora, jelas ingin memisahkan diri dari NKRI, jelas dikibarkan di depan istana dan sejumlah titik di Indonesia sebagian besar justru dikawal dan dijaga aparat. Tidak ada intimidasi, pemeriksaan, apalagi memaksa membawa sejumlah kendaraan milik pendemo bendera OPM untuk diperiksa. Sikap polisi begitu kontras, berbeda 180 derajat antara bendera OPM dan bendera tauhid. Bendera OPM Bebas berkibar di depan istana negara, di pusat jantung ibukota.

KELIMA, bahwa pada hal telah jelas terkait OPM dan Bendera Bintang Kejora, Jika merujuk pada UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, ditegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Maka bendera Papua adalah bendera merah putih. Kemudian ditegaskan didalam Pasal 2 ayat 1, PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4 Jo. Pasal 104 KUHP tentang makar;

KEENAM, bahwa Bendera tauhid, berulangkali diframing sebagai bendera terlarang. Bendera ormas. Bendera teroris. Entah sampai kapan rezim Jokowi akan menebar tudingan dan fitnah ini?. Apabila hal ini berlanjut, maka akan memperkuat praduga dari masyarakat bahwa rezim Jokowi anti Islam;

Wallahu alam bishawab

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *