Benarkah UU Omnibus Law untuk Black Investor?

Mediaumat.news – Terkait adanya 35 kelompok investor dari Amerika dan Eropa yang menolak UU Omnibus Law bahkan sampai memberikan surat terbuka kepada Presiden RI lantaran menganggap UU sapu jagad tersebut tak peduli lingkungan, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyampaikan pendapatnya.

“Kalau boleh dikatakan, UU ini adalah untuk black investor, yang memang suka mengeksploitasi sumber daya alam, tidak mempedulikan lingkungan, upah buruhnya yang murah dan yang penting adalah keuntungan/profit,” ujarnya dalam acara Fokus: Omnibus Law, Titik Nadir Demokrasi? Ahad, (18/10/2020) di kanal YouTube Khilafah Channel.

Karena, ungkapnya, ke-35 kelompok investor tersebut menganggap UU tidak ramah dengan iklim investasi. “Kalau perusahaan-perusahaan yang bonafide pemikirannya sudah sustainable development, jadi lingkungan hidup itu sangat diperhatikan,” tegasnya.

Menurutnya, UU tersebut harus dibatalkan. “Ini berbahaya apabila diteruskan,” tegasnya.

Namun menurutnya, Presiden Jokowi menolak menghentikan atau membatalkan Undang-Undang Omnibus Law ini dan mempersilahkan ke Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju. “Dan saya yakin ini akan disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak diserahkan itu,”  pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: