Untuk membayar jumlah itu, Inalum mendapatkan utang dari sindikasi 11 bank asing dengan bunga berkisar 6 persen per tahun
Pemerintah melalui BUMN PT Inalum telah mengakuisisi saham freeport sehingga sekarang menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 51,23 persen saham. Awalnya Pemerintah memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 9,36 persen yang kemudian dialihkan kepada PT Inalum. Lalu PT Inalum pada 21 Desember 2018 telah menuntaskan pembelian Hak Partisipasi (Participating Interest-PI) Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen dan saham PTFI milik Freeport McMoran-FCX melalui anak perusahaannya PT Indocooper Investama.
Skema tahapan akuisisi saham PTFI agar menjadi 51,23 persen ditempuh dalam tiga tahap: Langkah pertama adalah RI melalui Inalum membeli Hak Partisipasi (participating interest) PT Rio Tinto Indonesia (RTI) sebesar 40 persen yang ada di tambang Grasberg milik PTFI. Pembelian dilakukan secara tunai oleh Inalum kepada Rio Tinto.
Langkah kedua, setelah Inalum membeli hak partisipasi Rio Tinto, nantinya dikonversi menjadi saham di PT Freeport Indonesia. Agar besaran sahamnya terukur, PT Freeport Indonesia akan melakukan right issue. Akibat dari transaksi ini akan terjadi dilusi saham. Saham yang sebelumnya dimiliki oleh RI (Inalum) sebesar 9,36 persen akan terdilusi menjadi 5,6 persen sementara saham Freeport sebesar 90,64 persen akan terdilusi menjadi 54,6 persen. Hak partisipasi yang dibeli dari Rio Tinto sendiri akan dikonversi menjadi 40 persen saham PTFI. Dengan begitu, total saham yang dikuasai Inalum 45,6 persen. Untuk menjadi 51,23 persen, Inalum akan membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen.
Berikutnya langkah ketiga, Inalum membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen supaya menjadi 51,23 persen. Transaksi ini dilakukan dengan Cash atau pembayaran tunai.
Pembayaran kepada Rio Tinto dan FCX telah dilakukan oleh Inalum pada 21 Desember 2018. Pembayaran itu merupakan langkah terakhir dari serangkaian proses yang telah dilakukan. Sebelumnya, pada 12 Juli 2018 telah diteken Head of Agreement –HoA- (Perjanjian Pokok) sebagai kesepakatan. HoA ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan tiga dokumen perjanjian yakni exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara Inalum dan Freeport McMoran dan sales and purchase agreement. Ketiga perjanjian itu diteken pada 27 September 2018 (lihat, cnbcIndonesia.com, 27/9/2018).
Inalum telah melakukan pembayaran sebesar USD 3,85 miliar atau sekira Rp 55 triliun. Rinciannya, USD 3,5 miliar dibayarkan kepada Rio Tinto sebagai pembayaran atas pembelian PI Rio Tinto di PTFI. Dan USD 350 juta dibayarkan kepada Freeport McMoran (FCX) untuk pembelian 5,6 persen saham PTFI milik FCX.
Untuk membayar jumlah itu, Inalum mendapatkan utang dari sindikasi 11 bank asing dengan bunga berkisar 6 persen per tahun. Untuk membayar utang tersebut Inalum menerbitkan Obligasi Global (Global Bond). Dalam hal ini, Inalum resmi menerbitkan obligasi global sebesar USD 4 miliar tanggal 8 November waktu London. Menurut Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, utang itu akan segera dilunasi (1-2 bulan) dari hasil penjualan global bond itu.
Dengan dibelinya hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan sebagian saham FCX maka kepemilikan saham Pemerintahan Indonesia, melalui Inalum, meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Lebih lanjut, saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus yaitu PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua (viva.co.id, 21/12/2018).
Tak Jelas
Yang masih belum jelas adalah bagaimana detil konversi Hak Partisipasi menjadi saham PTFI. Pasalnya, informasi awal, untuk melakukan konversi saham itu PTFI harus melakukan right issue (penerbitan saham baru). Menurut Head of Corporate Communication Inalum, Rendi Witular hasil kesepakatan mengenai cara konversi saham akan tertuang dalam exchange agreement sebagai salah satu kesepakatan tindak lanjut HoA. Exchange agreement itu telah diteken pada 27 September 2018. Tetapi, pada 28 September 2018, FCX dalam surat balasan kepada Pemerintah menolak divestasi saham Freeport melalui right issue.
Di sisi lain, pembelian 5,6 persen saham PTFI milik FCX seharga USD 350 juta sudah dilakukan, yang dikatakan untuk menggenapi kepemilikan saham menjadi 51,23 persen karena 9,36 persen saham Inalum sebelumnya terdilusi menjadi 5,6 persen. Pembelian saham PTFi milik FCX itu menyiratkan kalau konversi Hak Partsipasi menjadi saham telah terjadi.
Di samping itu, susunan komisaris dan direksi PTFI sudah mengalami perombakan pada 21/12/2018 lalu. Komposisi baru, empat dari enam Direksi PTFI diisi oleh orang Indonesia, begitu juga dalam susunan dewan komisaris. Namun, untuk operator pertambangan dan keuangan, kendalinya masih di tangan PTFI (Kontan.co.id, 21/12/2018).
Pangkal persoalan ini adalah terkait Hak Partisipasi Rio Tinto di PTFI. Sebab Hak Partisipasi itu berbeda dengan saham. Achmad Takari Pribadi, mantan karyawan PT Freeport Indonesia dengan jabatan terakhir Capital & Joint Venture Accounting dalam tulisannya menjelaskan, bahwa pada awal tahun 90 an, PT Freeport Indonesia (PTFI) membuat rencana meningkatkan produksinya dari 115.000 Ton bijih tambang sehari (115 Thousand Ton Per Day = 115K TPD) menjadi 190K TPD.
Rencana ekspansi tersebut membutuhkan dana satu miliar dollar Amerika Serikat (USD 1 Miliar). Karena tidak berhasil mendapatkan kredit dari bank dengan bunga rendah/ekonomis, akhirnya Freeport membuat Joint Venture Agreement (JVA) dengan Rio Tinto.
JVA ini merupakan kerja sama bagi hasil atas sharing pembiayaan pengadaan asset dan biaya operasi untuk memproduksi bijih tambang di atas 115K TPD, dengan rasio pembagian 40 persen Rio Tinto dan 60 persen Freeport. Kontrak Kontrak JVA ini berlaku sampai 2022, padahal izin yang dimiliki PTFI pada waktu kontrak itu dibuat hanya sampai 2021, meski bisa diperpanjang. Untuk biaya pengadaan asset, Rio Tinto menalangi terlebih dahulu kewajiban Freeport, sebagai pinjaman dengan suku bunga sama dengan LIBOR (London Interbank Offered Rate). Pinjaman ini dilunasi dengan cicilan senilai hak Freeport 60 persen dari pemasukan hasil produksi di atas 115K TPD.
Hak Partisipasi berbeda dengan saham. Hak Partisipasi (Participating Interest – PI) Rio Tinto itu hanyalah andil modal untuk pengadaan aset yang dengan begitu memiliki porsi atas total aset proporsional sesuai porsi modal yang disetor, dan atas hal itu Rio Tinto berhak atas 40 persen keuntungan produksi di atas 115K TPD. Dan itupun berlaku hanya sampai waktu sesuai kontrak yaitu sampai 2022, kecuali diperpanjang. Pemilik Hak Partisipasi tidak memiliki hak suara.
Karena Hak Partisipasi (PI) berbeda dengan saham, mengakuisisi PI itu Rio Tinto itu tidak otomatis berarti mengakuisisi saham PTFI. Melainkan status ketika membeli PI Rio Tinto hanya berarti menggantikan Rio Tinto atas PI di PTFI atas pengelolaan tambang Grasberg di Timika.
PI itu baru akan menjadi saham di PTFI jika dikonversi menjadi saham PTFI. Pengkonversian inilah yang belum jelas, sudah terjadi atau belum. Dan jika sudah terjadi prosesnya bagaimana, termasuk valuasi PI itu menjadi porsi saham.
Di luar hal itu, jika pun benar, Inalum telah memiliki 51,23 persen saham PTFI, itu tidak berarti telah mengambil alih Freeport. Tetapi yang lebih tepat adalah mengakuisisi separo kepemilikan atas perusahaan PTFI. Freeport McMoran sendiri masih memiliki 48,77 persen saham PTFI. Bahkan meski diklaim telah berhasil memiliki mayoritas saham, operator pertambangan dan keuangan kendalinya masih di tangan PTFI atau di tangan Freeport.
Divestasi saham PTFI sendiri sebenarnya merupakan amanat UU Minerba. Dan semestinya hal itu sudah selesai sebelumnya. Siapapun yang jadi Presiden maka dia harus menuntaskan hal itu. Jika tidak, berarti dia bisa dinilai melanggar UU.
Jadi meski seandainya benar 51,23 persen saham PTFI sudah dikuasai oleh Inalum, hal itu bukan berarti tambang emas yang dikuasai Freeport telah dikuasai kembali. Juga tidak berarti bahwa kekayaan alam berupa tembaga, emas dan perak dari tambang Freeport itu kembali sepenuhnya kepada rakyat. Yang jelas, 48,77 persen dari keuntungan pengelolaan tambang oleh Freeport tetap mengalir kepada asing dalam hal ini Freeport.
Jika begitu, lalu di mana yang dikatakan telah mengembalikan tambang Freeport kepada rakyat?[]
Sumber: Tabloid Mediaumat edisi 234